Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo

- Editorial Team

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Polsek Batanghari Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa praktik prostitusi terselubung yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor mengatakan, pelaku berinisial S (38) warga Dusun Adirejo RT 0041 RW 001 Desa Banarjoyo  Kecamatan Batang hari Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya praktik prostitusi di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan penyelidikan mendalam. Unit Reskrim melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan observasi di lokasi yang dicurigai.

Baca juga:  Diskominfotiksan Pesawaran Perkuat Kualitas Data melalui Bimtek Rekomendasi Statistik dan Metadata Statistik 2025

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh fakta bahwa benar terdapat aktivitas prostitusi ilegal di sebuah rumah milik yang beralamat di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

 

Selanjutnya, pada hari Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan undercover di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial S (38)  yang diduga berperan sebagai mucikari, tiga orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial, serta satu orang laki-laki yang merupakan pelanggan atau pengguna jasa.

Baca juga:  Wabup Tubaba Buka TAF ke-9: "Machine of Memory", Hadirkan Kolaborasi Seni dan Ekonomi Kreatif

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku S berperan menghubungkan dan memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di rumahnya. Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyediakan lokasi berupa tempat untuk minum-minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur, serta menyiapkan kamar yang digunakan pelanggan untuk melakukan hubungan badan.

 

Saat diamankan, pelaku diketahui telah menerima uang sebesar Rp300.000 sebagai bayaran dari pelanggan, dengan rincian Rp250.000 untuk fee wanita penghibur dan Rp50.000 sebagai biaya penggunaan kamar. Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan menjadi mata pencaharian pelaku.

Baca juga:  Wamendag Menerima Kunjungan Dirjen Kerja Sama ASEAN

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO warna silver, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, serta satu buah kain sprei warna pink kombinasi.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Batanghari guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Komisi IV DPR RI Kunjungi TN Way Kambas, Dorong Penguatan Konservasi dan Pencegahan Karhutla
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru