Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo

- Editorial Team

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Polsek Batanghari Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa praktik prostitusi terselubung yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor mengatakan, pelaku berinisial S (38) warga Dusun Adirejo RT 0041 RW 001 Desa Banarjoyo  Kecamatan Batang hari Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya praktik prostitusi di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan penyelidikan mendalam. Unit Reskrim melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan observasi di lokasi yang dicurigai.

Baca juga:  Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh fakta bahwa benar terdapat aktivitas prostitusi ilegal di sebuah rumah milik yang beralamat di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

 

Selanjutnya, pada hari Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan undercover di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial S (38)  yang diduga berperan sebagai mucikari, tiga orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial, serta satu orang laki-laki yang merupakan pelanggan atau pengguna jasa.

Baca juga:  Kolaborasi Polsek Gedong tataan dan Polres Lampung Barat, Pelaku Pembunuhan berhasil diringkus Tanpa Perlawanan

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku S berperan menghubungkan dan memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di rumahnya. Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyediakan lokasi berupa tempat untuk minum-minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur, serta menyiapkan kamar yang digunakan pelanggan untuk melakukan hubungan badan.

 

Saat diamankan, pelaku diketahui telah menerima uang sebesar Rp300.000 sebagai bayaran dari pelanggan, dengan rincian Rp250.000 untuk fee wanita penghibur dan Rp50.000 sebagai biaya penggunaan kamar. Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan menjadi mata pencaharian pelaku.

Baca juga:  Eva Dwiana Instruksikan Dinas PU Bangun Rumah Untuk Nenek Astria

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO warna silver, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, serta satu buah kain sprei warna pink kombinasi.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Batanghari guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas, Residivis Dua Kali Keluar Masuk Penjara Diamankan
Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polres Way Kanan
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan
Diduga Masuk Daftar Blacklist, Pria di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung Kembali Bikin Ricuh dan Pukul Security

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:28 WIB

Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

Revisi UU Desain Industri Guna Respons Perubahan Zaman dan Lindungi Kekayaan Intelektual

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad

Berita Terbaru