Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah, khususnya dinas ketenagakerjaan, harus dipastikan sejak tahap awal perjanjian kerja.

 

“Peran pemerintah harus jelas. Misalnya, perjanjian kerja wajib dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, atau provinsi. Karena mereka juga akan menjadi pengawas, termasuk meneliti jam kerja,” ujar Umbu dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

 

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai upah dan lembur juga harus dituangkan secara detail dalam RUU PPRT. Hal ini dinilainya penting karena pekerja rumah tangga bekerja di ruang privat yang rawan terjadi pelanggaran.

Baca juga:  Perkuat Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Deregulasi Sejumlah Kebijakan di Sektor Perdagangan

 

“Upah harus ditentukan minimal sesuai UMR, dan lembur juga harus jelas aturannya. Karena kita bicara tentang pekerjaan di ruang privat, harus ada lembaga yang mengawasi dan menyelesaikan perselisihan,” tambahnya.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan potensi eksploitasi dari pihak penyalur tenaga kerja. Ia menolak praktik pemotongan upah pekerja untuk biaya jasa penyalur, yang kerap memberatkan pekerja rumah tangga.

Baca juga:  Penambahan Anggaran BGN Rp118 Triliun Hanya Pemborosan Jika Hanya Soal Pengadaan Makanan

 

“Penyalur tidak boleh memotong upah pekerja. Kalau ada biaya jasa, harus dibebankan kepada pemberi kerja, bukan diambil dari gaji pekerja. Jangan sampai ada pemotongan berlebihan yang membebani pekerja rumah tangga,” tegasnya. (*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera
Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.
Legislator: Kalimantan Sudah Seperti Setengah ‘Neraka’, Segera Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional
Abdullah Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Telusuri Aliran Uang Sindikat Pemalsu Meterai
Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut
Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni
Mafirion Tekankan Legalitas Pengelolaan Kebun Sitaan PKH
Di Tengah Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Pimpin Doa bagi Warga Terdampak Bencana

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Audiensi dan Silaturahmi Pemkot Bandar Lampung bersama Ditjen Imigrasi Lampung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Tekankan Kolaborasi Jaga Kamtibmas di Momentum HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Dan Forkopimda Regional Sumatera

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung

Berita Terbaru

Nasional

Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera

Senin, 24 Agu 2026 - 11:02 WIB