Viralnya pemberitaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pesawaran, Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Deni Lukman : LMPP Siap kawal

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS)  Dengan Viralnya pemberitaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran (Disdikbud) terkait Belanja Modal pengadaan laptop jenis LIBERA Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Deni Lukman siap untuk mengawal kasus ini sampai kemeja hijau.

Dunia pendidikan nggak boleh ada seperti ini,dunia pendidikan merupakan awal tumbuhnya generasi muda yang pintar dan cerdas dimana mereka akan menjadi aset negara dikemudian hari.

Sekarang kasus seperti ini sedang menimpa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di jaman Nadiem makarim dan sedang berjalan proses hukumnya, kok bisa dinas Pendidikan di Kabupaten Pesawaran ikut-ikutan, jujur saya prihatin atas hal ini saya akan mengajak seluruh anggota Ormas LMPP untuk bisa mengawal Dugaan Korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop serta dugaan pungli oleh oknum pejabat dinas ke kepala sekolah dan yang paling aneh PPTK kok bisa lupa Juknisnya seperti apa serta lupa kliknya penyedia itu dibulan apa, ini udah ngawur. Tutur Deni.Senin (16/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran pada tahun 2025 mengeluarkan biaya yang cukup besar dari APBD untuk belanja modal pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Laptop pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) anggaran yang dikeluarkan tidak main-main yaitu sebesar 5 Milyar Rupiah.

Melihat dari tujuannya Pengadaan Laptop tersebut untuk meningkatkan efisiensi anggaran belanja, memperkuat industri dalam negeri (PDN), dan memastikan penggunaan anggaran pemerintah secara tepat guna (value for money). akan tetapi tidak demikian dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran, aroma tidak sedap mulai tercium terkait kuat dugaan Korupsi pengadaan TIK berupa Laptop di Dinas tersebut.

Mulai dari Dugaan produsen yang tidak termasuk dalam 13 produsen pemenang dalam konsolidasi pengadaan laptop PDN secara nasional Tahun Anggaran 2024-2025 yang telah ditetapkan oleh LKPP, Dugaan pemilihan Vendor secara manual Yang tidak sesuai dengan metode yang di gunakan yaitu E-Purchasing spesifikasi barang yang tidak sesuai serta Dugaan pungli oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan kepada sekolah penerima Laptop.

hal ini dipertegas dengan curhatan beberapa orang kepala sekolah yang dimintai uang trasnportasi oleh oknum pejabat di dinas pendidikan, untuk memenuhi keinginan oknum dinas tersebut kepala sekolah harus mengajak dewan guru patungan demi mendapatkan laptop untuk pembelajaran murid-murid disekolahnya.

Disela-sela obrolan para kepala sekolah memohon untuk tidak diberitahukan identitasnya akan tetapi jika harus berproses secara hukum mereka siap untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi kepada aparat penegak hukum.

Rintihan dari beberapa orang kepala sekolah tersebutlah yang mengugah tim investigasi beserta Sekretaris Focus Corupption Hariston mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak Dinas Pendidikan dan bertemu langsung dengan tim pelaksana yaitu Prananda Utama sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan serta Dani husein sebagai Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan.

Terkait konfirmasi yang dilakukan oleh Tim pada kamis (12/6/2025) Prananda Utama (Tama) mengatakan kalau mereka tidak pernah meminta uang transportasi tersebut akan tetapi kalau dikasih 100.00-500.000 ya kami ambil. Ucap Tama

Begitu juga dengan Dani yang saat ditanya terkait Juknisnya seperti apa dia menjawab E-Purchasing padahal E-Purchasing merupakan metode pemilihan penyedia bukan Juknis seperti yang ditanyakan, saat kembali dipertegas terkait juknis beliau menjawab lupa, terkait pemilihan penyedia pada bulan apa dia juga lupa, pekerjaan yang baru hitungan bulan dan dia juga menjabat sebagai PPTK bisa lupa.

Banyaknya kejangalan yang ditemukan oleh tim seperti Jenis barang yang diadakan tidak termasuk dalam 13 produsen pemenang yang ditetapkan oleh LKPP, keterangan dari kepala sekolah penerima barang yang dipunggut biaya transportasi oleh oknum Pejabat dinas dan keterangan dari dinas pendidikan yang berputar-putar, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption Hariston akan melaporkan dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

Banyak Pasal yang akan saya lampirkan kepada APH salah satunya Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh “setiap orang”. Pasal ini menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. pungkas hariston.
(Red GPS)

Exit mobile version