Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik

- Editorial Team

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi perangkat pengadilan pada Selasa (31/3/2026). Forum ini menjadi langkah awal dalam menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sekaligus menandai dimulainya pembahasan regulasi tersebut.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca-Reformasi, kedudukan hakim masih dihadapkan pada dualisme status. Di satu sisi hakim telah ditetapkan sebagai pejabat negara, namun di sisi lain sistem pengelolaannya masih bercorak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga sistem gaji dan pensiun.

 

 

Kondisi tersebut memunculkan istilah hakim sebagai pejabat negara rasa PNS. Padahal, hakim memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi peradilan. Dalam menjalankan tugasnya, hakim memerlukan jaminan perlindungan dari negara agar dapat bekerja secara profesional dan optimal.

 

 

Sejumlah peristiwa menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hakim. Kasus terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan pada 2025 hingga berbagai bentuk teror dan kekerasan terhadap hakim di sejumlah daerah menjadi perhatian serius. Kondisi ini memperkuat urgensi pembentukan regulasi yang komprehensif.

Baca juga:  Wabup Nadirsyah Tinjau Operasi Pasar Murah di Pasar Mulya Asri untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan

 

 

“Kita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita concern sekali, agar Jabatan Hakim, orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya, bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing. Karena kesejahteraannya terpenuhi, karena keamanannya terjaga,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat tersebut.

 

 

RDPU ini dihadiri oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya DPR menghimpun aspirasi langsung dari para pelaku di lingkungan peradilan.

 

 

“Ini kita ingin, maksimalkan Undang-Undang ini menjawab keluhan selama ini dari teman-teman, ya. Apa keluhannya selama ini dalam menjalankan tugas, kita sama rumuskan dalam Undang-Undang Jabatan Hakim,” lanjut politisi fraksi Partai Gerindra itu.

 

 

Komisi III DPR RI memandang RUU ini akan dirancang sebagai regulasi komprehensif yang mencakup seluruh aspek terkait jabatan hakim. Tidak hanya menyasar hakim, aturan ini juga akan mengatur unsur pendukung peradilan seperti kesekretariatan dan kepaniteraan. Dengan demikian, RUU Jabatan Hakim diharapkan menjadi payung hukum terpadu bagi seluruh perangkat pengadilan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

 

 

Dalam proses penyusunannya, Komisi III menegaskan komitmen terhadap prinsip meaningful participation. DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi hakim, panitera, maupun masyarakat untuk memberikan masukan kapanpun dibutuhkan. Pendekatan ini dilakukan agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.

 

 

“Dalam proses pembahasannya itu juga kami membuka diri terus, nih. Kalau tiba-tiba tengah malam Pak Yanto ada usul, bisa hubungi kami. Nggak harus ada forum rapat. Ada usul, hubungi kami,” ujarnya kepada Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Yanto yang juga menjabat sebagai Hakim Agung.

 

 

Ke depan, pembahasan RUU Jabatan Hakim akan melibatkan pemerintah sebagai mitra kerja DPR. Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara diperkirakan menjadi wakil pemerintah dalam proses tersebut. DPR juga meminta seluruh pihak untuk menyampaikan masukan baik kepada DPR maupun pemerintah.

 

 

Saat ini, Komisi III tengah menghimpun bahan sebagai pengayaan untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Seluruh masukan akan diolah oleh Badan Keahlian DPR sebagai dasar pembahasan lebih lanjut. Dengan demikian, proses legislasi diharapkan berjalan lebih matang dan komprehensif.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

 

 

Selain menyangkut kesejahteraan dan keamanan, RUU Jabatan Hakim memiliki sejumlah urgensi mendasar. Salah satunya adalah kebutuhan sinkronisasi regulasi yang menegaskan hakim sebagai pejabat negara. Berbagai undang-undang yang ada saat ini masih belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu payung hukum.

 

 

Di sisi lain, konstitusi telah menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan sejajar dengan cabang kekuasaan lainnya. Hal ini menuntut adanya pengaturan yang jelas mengenai posisi hakim sebagai representasi kekuasaan tersebut. Kepastian status ini menjadi penting untuk menjaga independensi peradilan.

 

 

Dengan demikian, penguatan kedudukan hakim sebagai pejabat negara menjadi kunci dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Penataan ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Pada akhirnya, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Soroti Anggaran Kemenhub, Komisi V Tekankan Tepat Guna dan Sesuai Kebutuhan
Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis
Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:00 WIB

Istri Cium Bau Hangus, Rumah di Sukarame Bandar Lampung Ludes Terbakar

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Audiensi dan Silaturahmi Pemkot Bandar Lampung bersama Ditjen Imigrasi Lampung

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Senin, 7 Sep 2026 - 11:57 WIB