Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

- Editorial Team

Senin, 20 April 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran antara Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dan produsen data dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), ia menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 26 menegaskan BSDI sebagai lembaga yang menyelenggarakan tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data.

 

 

“Angka 26 Badan Satu Indonesia yang selanjutnya disingkat BSDI adalah lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional, serta memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional yang dilaksanakan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data, metadata, dan kode referensi untuk menjamin ketersedian data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagi pakaikan dengan tetap menjamin keamanan dan kerahasian data, serta menghormati kewenangan produsen data,” ujar Bob Hasan.

Baca juga:  Menhub Dudy Tegaskan Pentingnya Keselamatan Pelayaran pada Masyarakat Pesisir

 

 

Ia menjelaskan, kebutuhan untuk mengintegrasikan data dari berbagai produsen menuntut adanya satu titik koordinasi agar data dapat dibandingkan, dipadukan, dan digunakan secara konsisten dalam skala nasional. Dalam konteks tersebut, BSDI diposisikan sebagai pusat integrasi data nasional.

 

 

“Otomatis ketika ada keterpaduan, ada penyelenggaraan keterbandingan, ada interoperability, ini semuanya otomatis harus berpusat. Seperti itu ya. Iya di BSDI ya, artinya terpusat,” jelasnya.

 

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjamin kualitas dan konsistensi data tetap berada pada masing-masing produsen data, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1).

Baca juga:  Mendag Menerima Kunjungan Direkur Eksekutif RCEP Supporting Unit (RSU)

 

 

“Kalau di pasal 43 itu ayat 1 ini tentang bagaimana jaminan setiap produsen data. Jaminan setiap produsen data, bukan BSDI-nya nih, dalam menetapkan standar data,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (2) dimaksudkan untuk menjaga batas kewenangan antarprodusen data agar tidak terjadi tumpang tindih maupun klaim sepihak dalam pengelolaan data. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar integrasi data tetap berjalan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing pihak, sekaligus memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

 

 

“Supaya apa? Keterbandingan, keterpaduan, itu bisa diukur oleh pusatnya yang namanya BSDI. BSDI jadi dia bisa dapat nih, yang valid yang mana. Kan itu tujuannya validasi akurat,” jelasnya.

Baca juga:  Beri Bantuan Peralatan Olahraga, Menpora Dito Harap Maksimalkan Potensi Olahraga di Madrasah

 

 

Ia juga menegaskan bahwa BSDI tidak memiliki kewenangan untuk mengelola data milik kementerian/lembaga, melainkan berfungsi mengintegrasikan dan memastikan keterpaduan data nasional. “Sehingga BSDI itu otomatis menjadi bank data akhirnya. Tetapi yang paling valid,” tegasnya.

 

 

Ia menegaskan, pembahasan Pasal 43 harus tetap berfokus pada tanggung jawab produsen data dalam menjamin keterpaduan data sesuai standar nasional. “Kalau ini tadi sudah di dalam pasal keempat tiga itu sudah dinyatakan ini adalah tentang bagaimana kerjanya si produsen data tanggung jawabnya untuk menjamin keterpaduan itu sebenarnya,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong
Pembiayaan Daerah dan UMKM Harus Merata, Demi Serap Tenaga Kerja
Distribusi Biosolar B50 Dimulai di Lampung, Pasokan Naik hingga 2.797 KL per Hari
Dilantik Presiden Prabowo, Kepala BGN Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG
Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Pengakuan Tertinggi PBB
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Presiden Prabowo Tegaskan Pembenahan Kebocoran Ekonomi untuk Selamatkan Kekayaan Negara dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pembiayaan Daerah dan UMKM Harus Merata, Demi Serap Tenaga Kerja

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi UIN Raden Intan Lampung, Bahas Penguatan Kerja Sama KKN dan Program Pembangunan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:36 WIB

Dilantik Presiden Prabowo, Kepala BGN Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:47 WIB

Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Berita Terbaru