Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

- Editorial Team

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Kamis 23 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsipenyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 s.d.2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakanpenyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secaramendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetapmenjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidakbersalah.

Adapun 3 orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, dengan faktaperbuatan hasil penyidikan yaitu:

– Bahwa Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, memberikansurat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya, padahal Tersangka HS mengetahuibahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumenyang tidak benar;

– Oleh karena Tersangka HS menerima uang bulanansecara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dariTersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT, Tersangka HS tidak melakukan pemeriksaanLaporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhipersyaratan kewajiban lainnya, yang salahsatunya yaitukeabsahan dari muatan.

Baca juga:  Jaksa Agung RI Burhanuddin Menerima Kunjungan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman

2. Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, dengan faktaperbuatan hasil penyidikan yaitu:

– Tersangka BJW yang menjabat selaku Direktur PT AKTbersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017;

Baca juga:  Erick Thohir Tinjau Indonesia Arena, Pastikan Kesiapan Indonesia Sports Summit 2025

– Bahwa tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung III, TersangkaBJW bersama-sama dengan Tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaanpengakutan/penjualan dari PT AC tanpa memiliki izindan secara melawan hukum tetap melakukanpenambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalamkawasan Hutan Produksi (HP).

3. Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan sebagai berikut:

– PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut);

Baca juga:  Menpora Dito Sambut Baik Sinergi PGI untuk Memperkuat Pembinaan dan Pemberdayaan Generasi Muda

– Tersangka HZM bertugas untuk melakukan pengecekandan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untukpenerbitan Surat Perintah Berlayar dari OtoritasKesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah, yakni yang meloloskanhasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telahditerminasi (dicabut) dengan cara membuat LaporanHasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barangdengan nama perusahaan lain.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalamproses penghitungan oleh Tim Auditor.

Para tersangka disangkakan pasal:

– Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Subsidiair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana.

Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. (*)

 

 

Sumber : Kejagung RI

Berita Terkait

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru