Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum

Kemenangan Strategis dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot, LBH Ansor Pringsewu Tegaskan Komitmen Pendampingan Hukum Profesional dan Bermartabat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa, 15 September 2026. Perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot berakhir dengan putusan yang menguntungkan bagi pihak Tergugat I, Anipudin, dan Tergugat II, Sriati, yang memperoleh pendampingan melalui LBH Ansor Pringsewu.
Berdasarkan informasi amar putusan yang ditampilkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim mengabulkan eksepsi mengenai gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel), kemudian menyatakan gugatan konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan tersebut juga menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima. Majelis hakim menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp1.789.000.
Hasil ini disambut rasa syukur oleh klien, tim kuasa hukum, serta jajaran LBH Ansor Pringsewu yang selama proses hukum berlangsung berkomitmen memberikan pendampingan secara serius, terukur, dan profesional.
Eksepsi Dikabulkan, Gugatan Konvensi dan Rekonvensi Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusan yang tercantum pada SIPP, majelis hakim menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengenai gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
2. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
3. Menyatakan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima.
4. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp1.789.000.
Secara hukum acara perdata, putusan niet ontvankelijke verklaard merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil yang menghalangi pemeriksaan atau penerimaan gugatan. Putusan ini tidak sama dengan putusan yang menyatakan pokok materi sengketa terbukti atau tidak terbukti.
Salinan putusan resmi belum tersedia pada halaman SIPP yang ditampilkan. Oleh karena itu, pertimbangan lengkap majelis hakim dan konsekuensi hukum lebih lanjut tetap perlu dibaca dari dokumen putusan resmi.
Tim Kuasa Hukum: Apresiasi terhadap Proses Persidangan
Pendampingan hukum terhadap Anipudin dan Sriati dijalankan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas:
– M. Anthon, S.H.
– Alvi Aprian, S.H.
– Billi Firmansyah, S.H.
Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas proses persidangan yang telah berlangsung serta menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung.
Pernyataan tim kuasa hukum — draf untuk konfirmasi:
“Kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan pada hari ini. Putusan ini menjadi hasil dari proses hukum yang kami jalankan dengan ketelitian, argumentasi, dan komitmen untuk mendampingi kepentingan hukum klien sesuai koridor hukum acara perdata.”
“Kami menghormati majelis hakim, seluruh pihak yang berperkara, serta proses peradilan. Bagi kami, profesionalitas kuasa hukum tidak hanya dilihat dari hasil, tetapi juga dari integritas, ketelitian, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.”
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap perkara harus dihadapi dengan strategi yang matang, berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan.
Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih
Sebagai pihak Tergugat I dan Tergugat II, Anipudin dan Sriati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu serta tim kuasa hukum yang telah mendampingi mereka dalam menghadapi proses persidangan.
Pernyataan klien — draf untuk konfirmasi:
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan seluruh tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami selama proses perkara ini. Kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan dan menghargai segala upaya, waktu, serta perhatian yang telah diberikan kepada kami.”
“Kami juga berterima kasih kepada keluarga, sahabat, dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral. Semoga hasil ini menjadi jalan kebaikan dan penguat semangat bagi kami untuk menjalani kehidupan dengan tenang dan penuh rasa syukur.”
Ucapan terima kasih tersebut menjadi bagian dari apresiasi klien terhadap pendampingan hukum yang mengedepankan komunikasi, ketelitian, dan rasa tanggung jawab.
Ketua LBH Ansor Pringsewu: Syukur dan Komitmen Menjaga Amanah
Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Pernyataan Surohman — Ketua LBH Ansor Pringsewu, draf untuk konfirmasi:
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada 15 September 2026. Kami mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukum M. Anthon, S.H., Alvi Aprian, S.H., dan Billi Firmansyah, S.H., yang telah menjalankan tugas pendampingan dengan penuh kesungguhan.”
“Bagi LBH Ansor Pringsewu, pendampingan hukum bukan sekadar perkara menang atau kalah. Ini adalah amanah untuk hadir, mendampingi, dan memberikan pelayanan hukum yang profesional serta bermartabat.”
Surohman juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Kami menyambut hasil ini dengan rasa syukur, bukan dengan kesombongan. Kami tidak ingin hasil putusan menjadi alasan untuk melukai hati siapa pun. Semoga semua pihak tetap diberikan ketenangan, kesehatan, dan jalan terbaik.”
Apresiasi kepada FOR-JIP dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu
LBH Ansor Pringsewu turut menyampaikan penghargaan kepada mitra kerja yang selama ini menjadi bagian dari jejaring dukungan dan sinergi lembaga, yakni FOR-JIP (Forum Jurnalis Independen Pringsewu) dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu.
Kehadiran mitra kerja tersebut dipandang sebagai bagian dari semangat membangun kolaborasi yang positif, baik dalam penguatan komunikasi publik, kepedulian sosial, maupun dukungan terhadap kerja-kerja kelembagaan yang dijalankan secara bertanggung jawab.
Pernyataan Ketua LBH Ansor Pringsewu — draf untuk konfirmasi:
“Kami mengucapkan terima kasih kepada FOR-JIP, Forum Jurnalis Independen Pringsewu, dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu yang telah menjadi mitra kerja serta memberikan dukungan moral kepada LBH Ansor Pringsewu.”
“Sinergi antarlembaga adalah kekuatan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Kami berharap hubungan baik ini terus berkembang dalam semangat kebersamaan, profesionalitas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat.”
LBH Ansor Pringsewu menilai bahwa dukungan berbagai pihak menjadi energi positif untuk terus mengembangkan pelayanan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dukungan Masyarakat, Penguat Semangat Pendampingan Hukum
Selama proses perkara berlangsung, dukungan dari keluarga, sahabat, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga semangat klien serta tim pendamping hukum.
LBH Ansor Pringsewu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dengan cara yang baik, tertib, dan menghormati proses hukum.
Ketua LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa lembaga akan terus berupaya membangun pendampingan yang tidak hanya kuat secara argumentasi hukum, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Profesionalitas, Integritas, dan Amanah
Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung pada 15 September 2026 menjadi catatan penting dalam perjalanan pendampingan hukum Anipudin dan Sriati melalui LBH Ansor Pringsewu.
Dengan tim kuasa hukum M. Anthon, S.H., Alvi Aprian, S.H., dan Billi Firmansyah, S.H., LBH Ansor Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, menghormati lembaga peradilan, dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pihak.
Hasil putusan disambut dengan rasa syukur dan apresiasi, tanpa merendahkan atau menyudutkan pihak mana pun.
LBH Ansor Pringsewu — Mengabdi, Mendampingi, Menjaga Amanah Hukum.
—
Kota Agung, 15 September 2026
Narasumber:
– Anipudin — Tergugat I.
– Sriati — Tergugat II.
– M. Anthon, S.H. — Tim Kuasa Hukum.
– Alvi Aprian, S.H. — Tim Kuasa Hukum.
– Billi Firmansyah, S.H. — Tim Kuasa Hukum.
– Surohman — Ketua LBH Ansor Pringsewu.
Catatan redaksi: Kutipan langsung dalam naskah ini merupakan draf yang harus dikonfirmasi kepada narasumber sebelum diterbitkan. Identitas perkara, kedudukan para pihak, dan rincian amar wajib dicocokkan dengan dokumen resmi. Berita tidak menyimpulkan bahwa pokok materi sengketa telah dimenangkan karena amar yang ditampilkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.







