Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

- Editorial Team

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Polisi menangkap seorang pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, Lampung. M ditangkap setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak korban join modal proyek pembangunan irigasi.

M sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun pelariannya berakhir setelah tim URC Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menemukan keberadaannya dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penangkapan M merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Minggu (13/9/2026)

Menurut Rosali, perkara tersebut bermula pada Rabu, 17 Desember 2025. Saat itu M menawarkan kepada korban kerja sama usaha dalam proyek pembangunan irigasi di sejumlah lokasi.

Untuk menjalankan proyek tersebut, M meminta korban menyetorkan modal sebesar Rp350 juta. Kepada korban, M menjanjikan uang modal tersebut akan dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan.

Baca juga:  Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta

Tak hanya itu, M juga disebut memberikan iming-iming lain kepada korban sehingga membuat korban tertarik mengikuti kerja sama tersebut.

Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang Rp350 juta kepada M melalui transfer. Namun, setelah uang diterima, janji yang disampaikan M tidak kunjung terealisasi.

Bukannya mengembalikan uang sesuai kesepakatan, M justru disebut sulit dihubungi. Ketika berhasil dihubungi, M disebut selalu memberikan berbagai alasan.

Waktu terus berjalan. Dua bulan berlalu, namun uang korban tak kunjung dikembalikan.

Bahkan hingga memasuki bulan kelima, korban masih belum mendapatkan kejelasan mengenai uang yang telah disetorkannya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pringsewu.

Dua Kali Dipanggil Polisi, M Malah Kabur

Dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, polisi menyebut M tidak kooperatif.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun, M tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang sah.

Baca juga:  Wamenkeu Suahasil Hadiri RDG BI: Sinergi Kemenkeu dan BI Penting Jaga Stabilitas Ekonomi

Polisi kemudian melakukan serangkaian upaya untuk mencari keberadaan M.

Tim Unit Reskrim bergerak cepat hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan M yang ternyata telah berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M di lokasi pelariannya.

Saat ditangkap, M tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pringsewu.

Akui Uang Rp350 Juta Dipakai Bayar Pekerja Proyek

Dalam pemeriksaan, M disebut mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, M mengaku uang sebesar Rp350 juta milik korban telah digunakan untuk membayar upah pekerja dalam proyek pembangunan irigasi.

Namun ketika ditanya mengenai uang korban yang seharusnya dikembalikan, M mengaku tidak memiliki uang untuk mengembalikannya.

Alasannya, proyek yang dikelolanya mengalami kerugian akibat adanya kenaikan harga material.

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai dengan laporan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Baca juga:  Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi

M Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat M dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Atas sangkaan tersebut, M terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran kerja sama investasi atau permodalan proyek dengan iming-iming keuntungan maupun pengembalian dana dalam waktu singkat.

Terlebih sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar, calon investor perlu memastikan kejelasan proyek, legalitas kerja sama, serta pihak yang mengelola dana.

Dalam perkara ini, korban AS disebut mengalami kerugian hingga Rp350 juta setelah uang yang diserahkan untuk modal proyek pembangunan irigasi tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:24 WIB

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Senin, 7 September 2026 - 11:47 WIB

Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Sabtu, 5 September 2026 - 12:00 WIB

Istri Cium Bau Hangus, Rumah di Sukarame Bandar Lampung Ludes Terbakar

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”

Berita Terbaru