Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

- Editorial Team

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memperjelas jaminan perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar dan mekanisme hukum yang jelas agar tidak merugikan pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam hal ini, Safaruddin menyoroti perbedaan antara Penyitaan dan Perampasan Aset. Ia menjelaskan, terminologi Penyitaan berada dalam proses penyidikan, sedangkan Perampasan merupakan kewenangan hakim yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar kewenangan aparat tidak melampaui batas dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Baca juga:  Restrukturisasi BUMN Jadi Langkah Tepat Kurangi Beban Negara dan Perkuat Tata Kelola

 

 

 

“Kalau penyitaan (aset) itu berada di ranah penyidikan, kalau perampasan (aset) itu ranah hakim. (Aset) yang harus dirampas itu setelah ada keputusan hakim. Ini berbeda sekali, Pak,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. dan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

 

 

 

Terkait pembahasan mengenai hubungan antara substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut seperti adanya mekanisme pemulihan aset, penyitaan aset, dan perampasan aset dengan judul yang digunakan, Safaruddin mengakui istilah “perampasan aset” dinilai punya makna kuat untuk menggambarkan semangat pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi.

Baca juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

 

 

 

“Tapi kalau umumnya Undang-Undang Penyitaan Aset atau ada juga yang mengatakan Pemulihan Aset, kurang serem, Pak. Jadi kita ini kadang-kadang memerlukan judul-judul yang serem,” ujarnya.

 

 

 

Selain persoalan istilah, Safaruddin juga menyoroti penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kaitannya dengan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, LHKPN berlaku bagi pejabat negara, sementara aset yang dapat menjadi objek dalam RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan pejabat negara.

 

 

 

Ia mencontohkan tindak pidana seperti perjudian daring dan tindak pidana lainnya yang dapat melibatkan masyarakat umum. Kelompok tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN sehingga diperlukan kejelasan mengenai instrumen yang dapat digunakan untuk menelusuri dan membuktikan kepemilikan aset.

Baca juga:  Presiden Prabowo Bertemu PM Selandia Baru Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

 

 

 

“(LHKPN) berlaku untuk pejabat negara, sedangkan nanti di dalam undang-undang perampasan aset ini kan yang disasar bukan hanya pejabat negara saja,” tutur Safaruddin.

 

 

 

Karena itu, ia meminta pandangan ahli mengenai posisi LHKPN dalam pembuktian atau penelusuran aset milik pihak yang bukan penyelenggara negara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara tepat terhadap berbagai pihak yang menjadi cakupan undang-undang. (*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura
DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru