Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

- Editorial Team

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memperjelas jaminan perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar dan mekanisme hukum yang jelas agar tidak merugikan pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam hal ini, Safaruddin menyoroti perbedaan antara Penyitaan dan Perampasan Aset. Ia menjelaskan, terminologi Penyitaan berada dalam proses penyidikan, sedangkan Perampasan merupakan kewenangan hakim yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar kewenangan aparat tidak melampaui batas dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Baca juga:  Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi Penilai Internasional, Wamenkeu Thomas Dorong Transformasi Profesi

 

 

 

“Kalau penyitaan (aset) itu berada di ranah penyidikan, kalau perampasan (aset) itu ranah hakim. (Aset) yang harus dirampas itu setelah ada keputusan hakim. Ini berbeda sekali, Pak,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. dan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

 

 

 

Terkait pembahasan mengenai hubungan antara substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut seperti adanya mekanisme pemulihan aset, penyitaan aset, dan perampasan aset dengan judul yang digunakan, Safaruddin mengakui istilah “perampasan aset” dinilai punya makna kuat untuk menggambarkan semangat pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi.

Baca juga:  Perkembangan Lanjutan Penangan Kasus WNI Korban Penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Malaysia

 

 

 

“Tapi kalau umumnya Undang-Undang Penyitaan Aset atau ada juga yang mengatakan Pemulihan Aset, kurang serem, Pak. Jadi kita ini kadang-kadang memerlukan judul-judul yang serem,” ujarnya.

 

 

 

Selain persoalan istilah, Safaruddin juga menyoroti penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kaitannya dengan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, LHKPN berlaku bagi pejabat negara, sementara aset yang dapat menjadi objek dalam RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan pejabat negara.

 

 

 

Ia mencontohkan tindak pidana seperti perjudian daring dan tindak pidana lainnya yang dapat melibatkan masyarakat umum. Kelompok tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN sehingga diperlukan kejelasan mengenai instrumen yang dapat digunakan untuk menelusuri dan membuktikan kepemilikan aset.

Baca juga:  Jaga Marwah DPR Lewat Pelatihan SDM Keprotokolan

 

 

 

“(LHKPN) berlaku untuk pejabat negara, sedangkan nanti di dalam undang-undang perampasan aset ini kan yang disasar bukan hanya pejabat negara saja,” tutur Safaruddin.

 

 

 

Karena itu, ia meminta pandangan ahli mengenai posisi LHKPN dalam pembuktian atau penelusuran aset milik pihak yang bukan penyelenggara negara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara tepat terhadap berbagai pihak yang menjadi cakupan undang-undang. (*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Soroti Anggaran Kemenhub, Komisi V Tekankan Tepat Guna dan Sesuai Kebutuhan
Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB