Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong terciptanya tertib administrasi melalui sinkronisasi antara RUU Masyarakat Adat dan RUU Satu Data Indonesia. Integrasi ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan persoalan sengketa wilayah dan ketidakpastian status hukum yang sering menimpa masyarakat adat akibat perbedaan data antara pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar seluruh data wilayah adat memiliki rujukan tunggal yang sah secara nasional. “Kita sedang membuat satu rancangan undang-undang, Satu Data Indonesia. Nah itu penting sekali, makanya hari ini kita gandengkan bagaimana kita membahas Satu Data Indonesia dengan masyarakat adat sehingga tidak ada tumpang tindih, tidak ada perbedaan,” jelas Sturman saat diwawancarai Parlementaria seusai melakukan pertemuan dengan Satu Data Indonesia di Denpasar, Bali , Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa validitas data harus dimulai dari tingkat terbawah untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran. Sturman ingin memastikan tidak ada tatanan adat yang terabaikan karena masalah koordinasi data. “Harus jelas data baik yang kita dapatkan dari kota, provinsi, maupun kabupaten, serta dari pusat untuk masyarakat atau wilayah budaya adat seperti kita. Sehingga satu adat itu harus jelas dan tuntas,” tegasnya.
Dalam proses ini, Baleg menerapkan prinsip meaningful participation dengan menjaring informasi seluas-luasnya dari Pemerintah Provinsi hingga perangkat desa. Sturman berharap keterbukaan data ini dapat menjamin kelestarian hukum adat di masa depan.
“Harapannya pasti kita mendapatkan data sebanyak mungkin agar mereka tidak merasa diabaikan karena mereka harus diakomodir keinginannya agar budaya, hukum, karakter, dan bahasa itu tidak hilang dari negeri Indonesia,” tutupnya.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







