Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

- Editorial Team

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil memburu dan meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung, Selasa pagi (04/08/2026).

 

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.IP., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 31 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (25), seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Baca juga:  Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024.

 

Aksi penggelapan tersebut terjadi pada Jumat sore (31/07/2026) sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Kluih, Dusun Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. Peristiwa bermula saat korban, Redo Hadinata (24), mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna putih bernopol BE 6256 RT dan dihentikan oleh pelaku yang meminta diantarkan pulang. Sebelum menuju rumah, pelaku meminta diantar terlebih dahulu ke Pasar Kluih untuk makan.

 

Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih hendak membeli rokok. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut, hingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp37.600.000,00 dan melaporkannya ke Polsek Padang Cermin.

Baca juga:  Kembali Tersandung Kasus Pencurian, Warga Pugung Diamankan Polisi di Pringsewu

 

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Selasa (04/08/2026) sekira pukul 08.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Keteguhan, Bandar Lampung. Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, membenarkan penangkapan tersangka penggelapan tersebut.

 

“Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih milik korban saat ini telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah mempercayakan kendaraan pribadi kepada orang yang baru dikenal,” tegas AKP Agus Jatmiko. 

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru). Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Baca juga:  DPRD Tubaba Ketuk Palu Raperda APBD 2026, Bupati Novriwan Jaya Tekankan Penguatan Fiskal Daerah

 

 

Sumber : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Narkoba Siap Edar Digagalkan, Polres Lampung Utara, Satu Pria Diamankan Bawa Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:08 WIB

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polisi Olah TKP Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Petani di Sungkai Selatan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Senin, 17 Agu 2026 - 12:26 WIB