Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.
Globalpewartasakti.com | Bandarlampung(GPS).
Ramainya pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal dan galian C di kawasan Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, mendapat tanggapan dari pihak pengelola lokasi, Sabtu (17/5/2026).
Y (56), selaku pengelola lokasi, membantah tudingan bahwa area tersebut merupakan lokasi pertambangan ilegal maupun aktivitas galian C tanpa izin. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan merupakan proses pemerataan lahan untuk kebutuhan pembangunan gudang, bukan aktivitas pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan gudang sehingga dilakukan pemerataan lahan sesuai kebutuhan pembangunan,” ujar Y kepada awak media.
Berdasarkan penelusuran media di lapangan, lokasi tersebut disebut telah memiliki sejumlah dokumen administrasi dan perizinan pendukung. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dokumen rekomendasi tersebut bernomor 650/05/III.04/FPR/2026 tertanggal 3 Februari 2026, dengan rencana pembangunan gudang di atas lahan seluas 3.029,34 meter persegi dan luas bangunan sekitar 1.200 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Selain itu, lokasi tersebut juga disebut telah melalui proses penapisan otomatis melalui sistem AMDALnet menggunakan KBLI 52101 pada 22 Januari 2026, serta memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Y menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung juga disebut telah melakukan verifikasi lapangan terkait aktivitas di lokasi tersebut. Selain itu, kegiatan tersebut diklaim telah mendapatkan persetujuan dari pihak RT, kepala lingkungan, lurah, dan camat setempat.
Terkait material hasil pemerataan lahan, Y membantah adanya aktivitas penjualan tanah maupun batu sebagaimana dugaan yang beredar. Ia menegaskan material tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi di lahan milik mereka sendiri dan tidak diperjualbelikan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan pemerintah maupun masyarakat, namun jangan sampai muncul opini yang menghakimi sebelum ada fakta yang benar-benar jelas,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status hukum aktivitas di lokasi tersebut.(Zul GPS)







