Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.

- Editorial Team

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.

Globalpewartasakti.com | Bandarlampung(GPS).
Ramainya pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal dan galian C di kawasan Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, mendapat tanggapan dari pihak pengelola lokasi, Sabtu (17/5/2026).

Y (56), selaku pengelola lokasi, membantah tudingan bahwa area tersebut merupakan lokasi pertambangan ilegal maupun aktivitas galian C tanpa izin. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan merupakan proses pemerataan lahan untuk kebutuhan pembangunan gudang, bukan aktivitas pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan gudang sehingga dilakukan pemerataan lahan sesuai kebutuhan pembangunan,” ujar Y kepada awak media.

Baca juga:  Jumat Bersih, Pekon Pujodadi Gelar Gotong Royong Lingkungan

Berdasarkan penelusuran media di lapangan, lokasi tersebut disebut telah memiliki sejumlah dokumen administrasi dan perizinan pendukung. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dokumen rekomendasi tersebut bernomor 650/05/III.04/FPR/2026 tertanggal 3 Februari 2026, dengan rencana pembangunan gudang di atas lahan seluas 3.029,34 meter persegi dan luas bangunan sekitar 1.200 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.

Baca juga:  Bupati Parosil Lakukan Doa Tolak Bala Bersama Masyarakat BNS Terkait Isu Konflik Antara Manusia dan Harimau

Selain itu, lokasi tersebut juga disebut telah melalui proses penapisan otomatis melalui sistem AMDALnet menggunakan KBLI 52101 pada 22 Januari 2026, serta memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Y menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung juga disebut telah melakukan verifikasi lapangan terkait aktivitas di lokasi tersebut. Selain itu, kegiatan tersebut diklaim telah mendapatkan persetujuan dari pihak RT, kepala lingkungan, lurah, dan camat setempat.

Baca juga:  Mahasiswa Di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Curi Motor Teman

Terkait material hasil pemerataan lahan, Y membantah adanya aktivitas penjualan tanah maupun batu sebagaimana dugaan yang beredar. Ia menegaskan material tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi di lahan milik mereka sendiri dan tidak diperjualbelikan.

“Kami terbuka terhadap pengawasan pemerintah maupun masyarakat, namun jangan sampai muncul opini yang menghakimi sebelum ada fakta yang benar-benar jelas,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status hukum aktivitas di lokasi tersebut.(Zul GPS)

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita
Ditandai Penandatanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita, Wabup Mad Hasnurin Resmikan KDKMP Pekon Kenali
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Wali Kota Eva Dwiana Dorong KPRI Ragom Gawi Perkuat Inovasi Dan Layanan Digital
Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 
Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”
Gotong Royong Penambalan Jalan, Wujud Sinergi Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta di Tubaba
PRINGSEWU MEMANGGIL! Ketua & pengurus DPC GRIB JAYA Pringsewu SIAP TURUNKAN RIBUAN MASSA — DESAK AUDIT SETWAN, SOROT APH & DPRD DIDUGA BUNGKAM
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:42 WIB

Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Kota Bandar Lampung Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Kunjungan Gubernur Lampung Dan BBWS Bahas Penanggulangan Banjir

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:09 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025

Rabu, 29 April 2026 - 11:49 WIB

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Selasa, 28 April 2026 - 12:06 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata

Jumat, 24 April 2026 - 12:33 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Berita Terbaru