Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) – TR (21), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung berhasil diamankan Polisi lantaran diduga mencuri kabel tembaga mesin cetak milik korban berinisial RP (61).
Aksinya kali ini dilakukan seorang diri dengan terlebih dahulu merusak mesin kemudian membakar dan mengupas kabel dengan pisau.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengungkapkan bahwa aksi pelaku gagal setelah warga sekitar memergokinya hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya warga sekitar mengira ada kebarakan di ruko itu, ternyata setelah dicek, pelaku ini sedang membakar kabel agar mudah mengupas kabel tembaganya,” Kata AKP Ono Karyono, Rabu (29/4/2026).
AKP Ono menambahkan pelaku kerap melakukan hunting untuk memantau situasi sebelum menjalankan aksinya.
“Dia jalan, hunting, yang jadi targetnya yaitu rumah atau ruko yang tidak berpenghuni, dan rata-rata yang diambil kabel tembaga,” kata Kapolsek.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar jam 17.00 WIB, di sebuah ruko, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa obeng, tang, pisau dan dua buah tas ransel berisikan tembaga hasil curian.
Pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polsek Tanjung Karang Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini guna mengungkapkan kemungkinan adanya TKP lainnya,” Tandas Kapolsek. (*)
Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung







