Pemerintah Kota Bandar Lampung Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

- Editorial Team

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Danantara Investment Management di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (11/5/2026).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga:  Bertemu Kepala BPKP, Menpora Erick Bahas Peningkatan Kualitas Tata Kelola yang Transparan dan Profesional di Kemenpora

 

 

Kerja sama ini menjadi bagian dari sinergi lintas daerah dalam mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah modern berbasis energi ramah lingkungan di wilayah aglomerasi Lampung Raya. Kesepakatan tersebut juga melibatkan PT Danantara Investment Management sebagai mitra strategis dalam investasi dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

 

 

Proyek PSEL dinilai menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan dan daerah penyangga secara terintegrasi. Dengan melibatkan Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, proyek ini diproyeksikan mampu menjadi solusi berkelanjutan yang mengubah limbah menjadi sumber energi bernilai ekonomis bagi masyarakat.

Baca juga:  Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi lintas daerah serta dukungan investasi yang kuat.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Audiensi Bersama Warga Perumahan Pujangga Alam

 

 

“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan ekosistem yang kuat dan dukungan investasi yang kredibel seperti yang ditawarkan melalui kerja sama ini,” ujar Eva Dwiana.

 

 

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur hijau dan pengelolaan lingkungan yang modern, terpadu, serta berkelanjutan di Provinsi Lampung.(*)

Berita Terkait

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik
Istri Cium Bau Hangus, Rumah di Sukarame Bandar Lampung Ludes Terbakar
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru