Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Danantara Investment Management di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.
Kerja sama ini menjadi bagian dari sinergi lintas daerah dalam mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah modern berbasis energi ramah lingkungan di wilayah aglomerasi Lampung Raya. Kesepakatan tersebut juga melibatkan PT Danantara Investment Management sebagai mitra strategis dalam investasi dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Proyek PSEL dinilai menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan dan daerah penyangga secara terintegrasi. Dengan melibatkan Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, proyek ini diproyeksikan mampu menjadi solusi berkelanjutan yang mengubah limbah menjadi sumber energi bernilai ekonomis bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi lintas daerah serta dukungan investasi yang kuat.
“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan ekosistem yang kuat dan dukungan investasi yang kredibel seperti yang ditawarkan melalui kerja sama ini,” ujar Eva Dwiana.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur hijau dan pengelolaan lingkungan yang modern, terpadu, serta berkelanjutan di Provinsi Lampung.(*)







