Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Badan Legislasi DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal itu guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendukung hal ini, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya terus mendengarkan sejumlah masukan untuk menyesuaikan regulasi kehutanan dengan perkembangan hukum, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan yang terus berubah selama lebih dari dua dekade terakhir.
“Pada hakekatnya bahwa hutan di setiap wilayah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang isinya dan sumbernya dapat dikelola demi kemakmuran umat yang ada di sekitarnya”, ungkapnya dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kehutanan di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus tetap mengacu pada amanat konstitusi dengan menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Kita tidak ingin aturan yang mengatur tentang kehutanan nantinya masih serupa dengan UU No 42 Tahun 1999, upaya kita mengenai UU ini akan diubah sepenuhnya”, tuturnya.
Senada, Anggota Badan Legislasi Firman Soebagyo menyoroti aturan UU 41 Pasal 78 ayat 15 tentang sanksi bagi pelanggaran kawasan hutan termasuk kegiatan penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Sanksinya tergolong rendah hukumannya hanya 10 tahun dan dendanya kurang lebih 2,5 miliar untuk kegiatan penambangan emas yang berpotensi merusak kawasan hutan”, imbuhnya.
Ia mengatakan revisi UU Kehutanan perlu memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







