Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JI (34), warga Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan terhadap sejumlah laporan polisi kasus pencurian dengan pemberatan.
“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan secara intensif hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Senin (10/8/2026).
Penangkapan terhadap JI dilakukan di Jalan Wonogiri, Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang diungkap salah satunya terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, di depan Cafe Sushi Licious. Saat itu, sepeda motor milik korban yang sedang terparkir menjadi sasaran pencurian.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi tersebut diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan ciri list merah. Salah seorang pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2023 warna biru dengan nomor polisi BE 5389 KE. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp19 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, dan satu buah magnet kunci kontak sepeda motor.
Menurut IPTU Herawati, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terlibat dalam beberapa perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun perkara lainnya,” jelasnya.
IPTU Herawati menambahkan, terhadap pelaku saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, khususnya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta mudah dipantau.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Utara







