Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR

- Editorial Team

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran berhasil memburu dan meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di areal perkebunan warga. Pelaku diringkus di kediamannya pada Senin sore (10/08/2026).

Pengungkapan kasus curat tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/194/VII/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 06 Juli 2026.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni AR alias M (31), seorang pria yang tidak bekerja, warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu siang (01/07/2026) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan kebun warga Jalan Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan. Kejadian bermula saat korban, Samuri (41), memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam bernopol BE 2142 AQJ di tengah perkebunan miliknya. Di dalam bagasi kendaraan, korban turut menyimpang tas berisi satu unit ponsel merek OPPO dan kunci kontak sepeda motor.

Saat hendak pulang sekira pukul 14.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor beserta tas dan ponsel miliknya telah lenyap dari lokasi. Setelah berupaya mencari di sekeliling perkebunan tanpa hasil, korban yang mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000,00 kemudian melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Pesawaran.

Baca juga:  Presiden Prabowo Minta Pelayanan Jemaah Haji Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi lapangan. Hingga pada Senin sore (10/08/2026) sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Padang Ratu dan langsung melakukan penyergapan.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka AR alias M mengakui seluruh perbuatannya. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam milik korban serta 1 unit ponsel merek OPPO warna hitam.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., membenarkan penangkapan tersangka curat tersebut.

Baca juga:  Dana Desa 2024 Pekon Bandung Baru Dinilai Profesional, Program Berjalan dan Tuai Apresiasi Warga.

“Tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan ponsel milik korban telah kami amankan di Mako Polres Pesawaran guna proses penyidikan hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar senantiasa memastikan keamanan kuncian kendaraan saat ditinggal beraktivitas di area perkebunan,” tegas AKP Rudi Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 363 KUHPidana Lama) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Penanganan perkara saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pesawaran.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pesawaran 

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma SGS Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir.
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru