Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.
Globalpewartasakti.com |Pesawaran(GPS).
Upaya penyelesaian secara damai terhadap perkara dugaan penipuan yang difasilitasi penyidik Polsek Gedong Tataan belum mencapai kesepakatan.
Pelapor berinisial NHM, warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan terhadap Apri Budi Hartono, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Dalam laporannya, pelapor menduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, penyidik Polsek Gedong Tataan memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Namun, setelah proses pembahasan berlangsung, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
“Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, saya selaku pelapor memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada penyidik Polsek Gedong Tataan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata NHM, Minggu (12/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Gedong Tataan belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
Globalpewartasakti.com juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan maupun pihak kepolisian apabila ingin memberikan keterangan atau tanggapan terkait perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sis/GPS)







