Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

- Editorial Team

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan. Seorang pria berinisial IK alias Jom (46) diamankan petugas di KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo saat dikonfirmasi diruang kerja satresnarkoba Polres Way Kanan pada Rabu (9/9/2026) membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya seseorang yang melakukan peredaran narkotika di sekitar KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Tangani Bencana Secara Serius dan Terbuka terhadap Bantuan Publik

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial IK alias Jom di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya milik IK alias Jom warga KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan di dalam lemari kamar rumah terlapor.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tas selempang merek Pedro PD berwarna abu – abu yang didalamnya terdapat toples kaca bening lalu didalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 61 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip kosong bekas pakai, satu timbangan digital merek pocket scale warna hitam, seperangkat alat hisap sabu atau bong, dua korek api gas yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam.

Baca juga:  Melalui Program Beasiswa Kedokteran Gratis, Parosil Mabsus Rencanakan Program Dokter Keliling Kampung

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, diduga terlapor dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Polres Way Kanan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika,”Imbuh Kasatresnarkoba.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor
DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Berita Terbaru