Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kembali mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan di media sosial. Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus polisi pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

 

Pelaku yang diketahui bernama Rusdianto, seorang residivis kasus narkoba, kali ini terlibat dalam tindak pidana penipuan online yang menelan kerugian hingga Rp90 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Parmono, yang menjadi korban penipuan jual beli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui media sosial Facebook.

 

Modus Penipuan Lewat Facebook Marketplace

 

Kejadian bermula pada Jumat (3/10/2025), ketika korban melihat postingan akun bernama Okta Piicek yang menawarkan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta di Marketplace Facebook. Tertarik dengan harga yang dianggap miring, korban menghubungi nomor yang tercantum di kolom komentar dan dihubungkan dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil tersebut.

Baca juga:  MENJAUHKAN PRAKTEK KORUPSI DI DESA: TANTANGAN DAN SOLUSI ANTISIPATIF.

 

Korban bersama seorang rekannya kemudian mendatangi lokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, dan bertemu dengan seseorang bernama Zainuri yang mengaku sebagai sopir mobil milik Rahman. Setelah mengecek kendaraan dan yakin dengan kebenarannya, korban mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni (No. Rek. 677701038443534).

 

Namun, usai uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tak kunjung bisa dikuasai. Bahkan, Zainuri kemudian mengaku bahwa dialah pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah menjualnya. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

 

Residivis Jadi Penyedia Rekening “Penampung”

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak salah satu pelaku, yakni Rusdianto, yang berperan menyiapkan nomor rekening untuk menerima uang hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian dibagi ke sejumlah rekening lain agar jejaknya sulit dilacak aparat.

Baca juga:  PRT Harus Dijamin Akses JKN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bansos

 

“Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” ungkap AKP Ramon Zamora pada Jumat (10/10/2025)

 

Dalam pengakuannya, Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS, dan telah menerima keuntungan sekitar Rp18 juta. Uang hasil kejahatan tersebut diakuinya habis digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, dan karaoke.

 

Diduga Juga Terlibat Penipuan Komoditas Hasil Bumi

 

Tak berhenti di situ, polisi juga mencurigai keterlibatan R dalam kasus penipuan serupa yang menargetkan penjualan hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak. Modusnya sama: menggunakan akun palsu dan rekening orang lain untuk menampung hasil kejahatan.

Baca juga:  Propam Polda Lampung Ingatkan Anggota Polres Pringsewu untuk Menjaga Etika dan Profesionalisme

 

Kini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga menjadi otak dari jaringan penipuan lintas daerah tersebut.

 

Kapolsek Imbau Warga Waspada

 

Lebih lanjut Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama di platform media sosial yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

 

“Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan keaslian identitas penjual dan barang sebelum melakukan pembayaran. Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau sebelum memastikan dokumen kepemilikan jelas,” tandasnya (*).

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob
Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi
Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun Cabul di Lampung Selatan Setubuhi Korban hingga 15 Kali
Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembobol Rumah Kosong Diwilayah Bandar Lampung
Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap Polisi
Curi Bibit Nanas Di PT GGP PG4, 2 Warga Digelandang Polres Lamtim
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:59 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 11:53 WIB

Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf

Jumat, 14 November 2025 - 09:35 WIB

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

Modus COD Jadi Kedok Curanmor, Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Tiga Unit Motor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:59 WIB