Praktik Pinjaman Bank untuk Uang Muka Haji Berpotensi Bebani Jemaah

- Editorial Team

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas berbagai usulan aturan yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah larangan bagi calon jemaah haji untuk melunasi uang muka pendaftaran haji dengan meminjam dari bank. Usulan ini diajukan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Ina menegaskan bahwa praktik meminjam uang dari bank untuk membayar uang muka haji berpotensi membebani calon jemaah dan keluarganya.

Baca juga:  Titiek Soeharto Heran Nelayan Disebut Bangun Pagar Laut: Pernyataan Mengada-Ada!

“Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” ujar Ina. Ia menambahkan, ada informasi bahwa di beberapa daerah, calon jemaah meminjam uang hingga belasan juta rupiah dari bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ina menjelaskan bahwa praktik ini berisiko tinggi, terutama jika calon jemaah meninggal sebelum melunasi biaya haji. “Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia, kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” katanya.

Politisi PDIP itu pun mengusulkan agar aturan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji dirincikan dalam revisi UU tersebut. “Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat. Kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” ujarnya.

Baca juga:  Dorong Penyelesaian Polis Jiwasraya, Dana Pensiun adalah Hak Pekerja!

Masuk Prolegnas Prioritas

RUU Haji dan Umrah merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta 178 RUU lainnya untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (18/11/2024).

Sementara itu, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji reguler 1446 H/2025 M sejak 14 Februari 2025. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, saat pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisihnya.

Baca juga:  Menkeu Hadiri Town Hall DJPK : Peran Anda Nggak Main-Main

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” kata Hilman.

Dengan adanya usulan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji, diharapkan revisi UU Haji dan Umrah dapat memberikan perlindungan lebih bagi calon jemaah dan keluarganya, serta memastikan bahwa ibadah haji dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing individu.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Mendag Melakukan Pelepasan Ekspor 75 Ton Rumput Laut ke Tiongkok
Menpora Erick: Negara Berpihak Pada Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi
Syaiful Huda Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan
Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar
Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga
Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP
Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global
DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mendag Melakukan Pelepasan Ekspor 75 Ton Rumput Laut ke Tiongkok

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Syaiful Huda Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:46 WIB

Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Memberika Pengarahan dalam Apel Siaga Satga OPD

Kamis, 5 Mar 2026 - 13:21 WIB