Praktik Pinjaman Bank untuk Uang Muka Haji Berpotensi Bebani Jemaah

- Editorial Team

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas berbagai usulan aturan yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah larangan bagi calon jemaah haji untuk melunasi uang muka pendaftaran haji dengan meminjam dari bank. Usulan ini diajukan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Ina menegaskan bahwa praktik meminjam uang dari bank untuk membayar uang muka haji berpotensi membebani calon jemaah dan keluarganya.

Baca juga:  Wamenpora Inginkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 di Palembang Berlangsung Sukses

“Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” ujar Ina. Ia menambahkan, ada informasi bahwa di beberapa daerah, calon jemaah meminjam uang hingga belasan juta rupiah dari bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ina menjelaskan bahwa praktik ini berisiko tinggi, terutama jika calon jemaah meninggal sebelum melunasi biaya haji. “Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia, kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” katanya.

Politisi PDIP itu pun mengusulkan agar aturan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji dirincikan dalam revisi UU tersebut. “Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat. Kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” ujarnya.

Baca juga:  Capaian Kinerja Badiklat Kejaksaan RI dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Masuk Prolegnas Prioritas

RUU Haji dan Umrah merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta 178 RUU lainnya untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (18/11/2024).

Sementara itu, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji reguler 1446 H/2025 M sejak 14 Februari 2025. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, saat pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisihnya.

Baca juga:  Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Dukung Perluasan Wilayah, 8 Desa Lampung Selatan Masuk Kota Bandar Lampung.

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” kata Hilman.

Dengan adanya usulan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji, diharapkan revisi UU Haji dan Umrah dapat memberikan perlindungan lebih bagi calon jemaah dan keluarganya, serta memastikan bahwa ibadah haji dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing individu.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Cucun Ahmad Syamsurijal: Kemenkeu dan BI Segera Konsolidasi Hadapi Pelemahan Rupiah
Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik
Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir
Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan
Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah
Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia
Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas
MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:48 WIB

Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:57 WIB

Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:58 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:58 WIB

Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:50 WIB

Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:54 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Kepada Masyarakat Bandar Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:03 WIB

Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:24 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Mahasiswa Dan Civitas Akademika Unhan RI

Berita Terbaru