Hak Jawab PT. RAMA JAYA LAMPUNG terkait Pemberitaan berjudul “Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana” dan “Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”
Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Pada tanggal 16 April 2025, redaksi Global Pewarta Sakti menerima surat elektronik terkait Hak Jawab dari Sujarwo & Patners (Advocate & Legal Consultant), yang sejak 15 April 2025 bertindak sebagai kuasa hukum dari Bapak ILJAS HADI GOZALI,SE Direktur PT RAMA JAYA LAMPUNG.
Hak Jawab kepada GlobalPewartaSakti .com terkait pemberitaan yang berjudul “Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana” yang dimuat pada 7 April 2025 (Link Berita: https://globalpewartasakti.com/gaji-buruh-setara-uang-jajan-pt-rama-jaya-diduga-bayar-karyawan-jauh-di-bawah-ump-terancam-hukuman-pidana/) dan “Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”yang dimuat pada 15 April 2025 (Link Berita: https://globalpewartasakti.com/ketua-lbh-pwri-pringsewu-kecam-keras-dugaan-upah-buruh-di-bawah-ump-ini-perbudakan-modern-di-tanah-merdeka/)
Hak Jawab tersebut, kami terima melalui surat elektronik Email pada hari rabu 16 April 2025 pukul 11.00 WIB dan kami muat pada hari kamis 17 April 2025.
Sebagai ketentuan dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006, tentang Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, hak jawab ini kami muat secara utuh, sebagai berikut:
Dengan Hormat,
Mempermaklum, SUJARWO, S.H., M.H., CPM., M. FAISAL CHUDARI, S.H., M.H., SULAIMAN SUHAIMI, S.H., M.H., PARAMA NAWA YOGA, S.H., M.H., CPM., CPArb., CTLC., CIRP., dan FIRMAN, S.H., para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SUJARWO & PARTNERS”, bertindak untuk dan atas nama PT. Rama Jaya Lampung (klien) yang dalam hal ini diwakili oleh Iljas Hadi Gozali, S.E. selaku Presiden Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 024/Pid/SPIV/2025, tertanggal 15 April 2025.
Sehubungan dengan Pemberitaan dan Penerbitan melalui Media online Redaksi Global Pewarta Sakti pada hari Senin tanggal 07 April 2025, dengan judul “Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana” dan pada tanggal 15 April 2025 dengan judul “Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”
Bahwa mengacu Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jo, Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan‑DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, maka kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Rama Jaya Lampung (Klien) ingin menggunakan Hak Jawab atas pemberitaan tersebut.
Adapun Hak Jawab terhadap isi Pemberitaan yang diterbitkan oleh Media online Redaksi Global Pewarta Sakti tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa PT. Rama Jaya Lampung adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Peternakan yang telah berbadan Hukum dan terdaftar di Kemenkumham serta memiliki Perizinan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang‑Undangan berlaku Indonesia.
2. Bahwa Klien Kami keberatan dengan Pemberitaan yang di terbitkan oleh Redaksi Global Pewarta Sakti selaku Media Berita online, adapun yang menjadi keberatan kami sebagai berikut:
a. Pemberitaan yang di buat Redaksi Global Pewarta Sakti tidak berimbang karena tidak mengonfirmasi kebenaran data dan fakta yang di tulis kepada Klien Kami, sehingga pemberitaan yang di terbitkan mengandung penilaian tidak tepat atau tuduhan terhadap Klien kami.
b. Pemberitaan yang di buat Redaksi Global Pewarta Sakti keliru atau tidak benar, karena:
1). Klien kami dalam menjalankan usahanya selalu patuh kepada Peraturan Perundang‑Undangan khususnya di bidang Tenaga kerja, hal ini dapat dilihat dari Pemberian gaji yang di atas atau minimal sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pringsewu.
2). Mengenai keterangan sdr. Frans yang mengatakan Gaji Pokok hanya Sebesar Rp 2.000.000,-an dan tunjangan Rp 200.000,-, sebagaimana yang diterbitkan dalam berita a quo, perlu kami luruskan hal tersebut belum merupakan seluruh gaji yang didapatkan, adapun Total keseluruhan Gaji sdr. Frans sebesar Rp 4.557.300,- karena beliau sudah bekerja selama 10 tahun di klien Kami dan tidak ada keluhan dari yang bersangkutan ataupun karyawan lain.
3). Klien kami memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi Pekerja.
4). Klien kami selalu melaporkan perkembangan Perusahaan, dan dilakukan pengecekan serta pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pringsewu.
3. Bahwa karena pemberitaan yang ditulis oleh Redaksi Global Pewarta Sakti tidak berimbang dan Tidak benar, maka sangatlah wajar dan beralasan hukum jika Redaksi Global Pewarta Sakti untuk segera take down atau mencabut berita tersebut dalam waktu 1 X 24 jam terhitung dari menerima Surat Penyampaian Hak Jawab dan Koreksi,Karena menurunkan reputasi PT.Rama Jaya Lampung,sehingga dapat berakibat negative,sebagaimana ketentuan dalam pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomer: 6/Peraturan-DP/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik dan angka 13 huruf b,d dan f Peraturan Dewan Pers Nomer :9/Peraturan-DP/2009 tentang pedoman Hak Jawab.
Sesuai dengan permintaan dalam Hak Jawab kepada Media Online Globalpewartasakti.com, Demikian disampaikan sebagaimana permintaan Hak Jawab yang kami terima dari kuasa hukum PT Rama Jaya Lampung.(Red GPS)