Disnaker Pringsewu Diduga Tak Profesional dan Tebang Pilih : UMKM Ditekan, PT Dibiarkan?

- Editorial Team

Minggu, 25 Mei 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnaker Pringsewu Diduga Tak Profesional dan tebang pilih : UMKM Ditekan, PT Dibiarkan?

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pringsewu diduga tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam merespons laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Perbedaan perlakuan mencolok antara laporan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media, Minggu 25 Mei 2025.

Disnaker Pringsewu disebut lamban menanggapi laporan dari awak media terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan salah satu PT di wilayah Pringsewu. Padahal laporan tersebut mencakup isu serius seperti pembayaran gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hak lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pengaturan jam kerja.
Sejak 7 April 2025 berita tersebut dimuat dimedia Globalpewartasakti.com yang berjudul “Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.”
Disnaker Kabupaten Pringsewu terkesan dingin dan beku dengan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan tersebut yang masuk dalam wilayah kerjanya.

Ironisnya, tanpa melakukan penyelidikan mendalam, respons yang muncul justru terkesan meremehkan laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak dinastenagakerja Pringsewu menutup mata bahkan diduga main mata atas kewajiban-kewajiban normatif ketenagakerjaan yang seharusnya dipatuhi oleh badan usaha berbadan hukum.

Salah satu UMKM yang juga dilaporkan atas dugaan serupa justru mendapat perlakuan yang berbeda. Respons Disnaker dinilai sangat agresif, bahkan disebut-sebut nyaris menyerupai tindakan penindakan pidana yang jelas diluar tupoksinya. Sikap ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan norma hukum ketenagakerjaan tidak dilakukan secara proporsional dan profesional.

Baca juga:  Polisi Apresiasi Aksi Doa Bersama Puluhan Driver Ojol Untuk Affan Kurniawan di Bandar Lampung Berlangsung Aman dan Damai

Peristiwa ini mencuat sepanjang beberapa pekan terakhir setelah sejumlah awak media dan masyarakat mengajukan pengaduan kepada Disnaker Pringsewu, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan. Lokasi yang disorot berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Fakta bahwa Disnaker tampak lebih sigap terhadap pelaku UMKM dibanding PT, padahal PT sebagai badan hukum memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas dan terikat regulasi undang-undang ketenagakerjaan, menuai kritik. UMKM yang sejatinya beroperasi dalam keterbatasan, justru diperlakukan seperti pelanggaran berat, sementara perusahaan besar tampak mendapat perlindungan tidak resmi. Ada apa dengan Disnaker Kabupaten Pringsewu?

Sejumlah kalangan mendesak Disnaker Pringsewu untuk bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan ketenagakerjaan. Penegakan hukum norma ketenagakerjaan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi terhadap skala usaha UMKM dan PT.

Baca juga:  Rapat Evaluasi dan Rencana Kerja Tahun 2025 DPC PWRI Lampung Tengah Bukti Eksistensi Organisasi Media

Pertanyaan Kritis untuk Disnaker:

Apakah Disnaker benar-benar memahami perbedaan pengaturan norma hukum ketenagakerjaan antara UMKM dan PT dalam konteks ketenagakerjaan?

Apa dasar hukum yang digunakan saat menyatakan satu pelaku usaha bersalah sementara lainnya yang skala nya jauh lebih besar dibebaskan tanpa pemeriksaan mendalam?

Sudahkah seluruh pelaku usaha di Pringsewu diperiksa tanpa pandang bulu?

Dan yang terpenting, tidakkah Disnaker ingin melihat UMKM tumbuh sebagai kekuatan ekonomi yang menyerap tenaga kerja secara signifikan?

Keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan hanya akan terwujud jika pengawasan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum. Bila tidak, ketimpangan ini justru dapat membunuh semangat para pelaku usaha kecil yang justru menjadi tulang punggung ekonomi lokal diwilayah Kabupaten Pringsewu kedepannya.(Eddie Rambo GPS)

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Seminar Bersama Wakil Menteri Kesehatan RI dalam Rangka Penanggulangan TBC di Bandar Lampung
Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.
Bupati Nanda Indira Dorong Kesadaran Pajak untuk Perkuat Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN
Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun
Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP
Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.

Jumat, 10 April 2026 - 12:08 WIB

Tekab 308 Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 10:59 WIB

GRIB JAYA BERSATU! Halal Bihalal Dua Kabupaten Digelar di Pesawaran, Penuh Nuansa Kekeluargaan dan Doa Bersama.

Jumat, 3 April 2026 - 12:37 WIB

Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Hijau Lewat Kerja Sama Dana Bergulir Kehutanan dengan BPDLH

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:26 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

LMPP Kabupaten Pesawaran Buka Bersama di Cafe Manohara, Kekompakan dan Soliditas Selalu Terjaga.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:51 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.

Berita Terbaru