Disnaker Pringsewu Diduga Tak Profesional dan Tebang Pilih : UMKM Ditekan, PT Dibiarkan?

- Editorial Team

Minggu, 25 Mei 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnaker Pringsewu Diduga Tak Profesional dan tebang pilih : UMKM Ditekan, PT Dibiarkan?

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pringsewu diduga tidak profesional dan terkesan tebang pilih dalam merespons laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Perbedaan perlakuan mencolok antara laporan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media, Minggu 25 Mei 2025.

Disnaker Pringsewu disebut lamban menanggapi laporan dari awak media terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan salah satu PT di wilayah Pringsewu. Padahal laporan tersebut mencakup isu serius seperti pembayaran gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hak lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pengaturan jam kerja.
Sejak 7 April 2025 berita tersebut dimuat dimedia Globalpewartasakti.com yang berjudul “Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.”
Disnaker Kabupaten Pringsewu terkesan dingin dan beku dengan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan tersebut yang masuk dalam wilayah kerjanya.

Ironisnya, tanpa melakukan penyelidikan mendalam, respons yang muncul justru terkesan meremehkan laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak dinastenagakerja Pringsewu menutup mata bahkan diduga main mata atas kewajiban-kewajiban normatif ketenagakerjaan yang seharusnya dipatuhi oleh badan usaha berbadan hukum.

Salah satu UMKM yang juga dilaporkan atas dugaan serupa justru mendapat perlakuan yang berbeda. Respons Disnaker dinilai sangat agresif, bahkan disebut-sebut nyaris menyerupai tindakan penindakan pidana yang jelas diluar tupoksinya. Sikap ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan norma hukum ketenagakerjaan tidak dilakukan secara proporsional dan profesional.

Baca juga:  Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.

Peristiwa ini mencuat sepanjang beberapa pekan terakhir setelah sejumlah awak media dan masyarakat mengajukan pengaduan kepada Disnaker Pringsewu, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan. Lokasi yang disorot berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Fakta bahwa Disnaker tampak lebih sigap terhadap pelaku UMKM dibanding PT, padahal PT sebagai badan hukum memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas dan terikat regulasi undang-undang ketenagakerjaan, menuai kritik. UMKM yang sejatinya beroperasi dalam keterbatasan, justru diperlakukan seperti pelanggaran berat, sementara perusahaan besar tampak mendapat perlindungan tidak resmi. Ada apa dengan Disnaker Kabupaten Pringsewu?

Sejumlah kalangan mendesak Disnaker Pringsewu untuk bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan ketenagakerjaan. Penegakan hukum norma ketenagakerjaan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi terhadap skala usaha UMKM dan PT.

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Sebut Tidak Ada Lagi Alasan Anak di Lampung Barat Tidak Mengeyam Pendidikan

Pertanyaan Kritis untuk Disnaker:

Apakah Disnaker benar-benar memahami perbedaan pengaturan norma hukum ketenagakerjaan antara UMKM dan PT dalam konteks ketenagakerjaan?

Apa dasar hukum yang digunakan saat menyatakan satu pelaku usaha bersalah sementara lainnya yang skala nya jauh lebih besar dibebaskan tanpa pemeriksaan mendalam?

Sudahkah seluruh pelaku usaha di Pringsewu diperiksa tanpa pandang bulu?

Dan yang terpenting, tidakkah Disnaker ingin melihat UMKM tumbuh sebagai kekuatan ekonomi yang menyerap tenaga kerja secara signifikan?

Keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan hanya akan terwujud jika pengawasan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum. Bila tidak, ketimpangan ini justru dapat membunuh semangat para pelaku usaha kecil yang justru menjadi tulang punggung ekonomi lokal diwilayah Kabupaten Pringsewu kedepannya.(Eddie Rambo GPS)

Berita Terkait

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden
HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:22 WIB

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:28 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Berita Terbaru