Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Bumi Nabung Ilir, 2 Pelaku Diamankan

- Editorial Team

Senin, 15 September 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun VI, Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (7/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Rumbia Iptu Jupriyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial SO (47), wiraswasta asal Bumi Nabung Ilir, yang kehilangan sepeda motor milik anaknya, AN.

 

“Motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BE 7836 IG diparkir oleh anak korban di teras samping rumah, dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (15/9/25).

 

Usai menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (11/9/25), petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kampung Bumi Nabung Ilir.

Baca juga:  Rencana ID Food Gadaikan Aset BUMN untuk Peroleh Pinjaman Bank Berisiko Tinggi

 

“Kedua pelaku yang diamankan berinisial LJ (27) dan HH (28), keduanya merupakan warga setempat. LJ diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara HH berperan sebagai penadah motor hasil curian,” jelas Iptu Jupriyanto.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Baca juga:  Buka Praktik Perawatan Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Seorang Wanita Diamankan Polisi

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut.

 

“LJ kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara HH dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:24 WIB

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Senin, 7 September 2026 - 11:47 WIB

Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Sabtu, 5 September 2026 - 12:00 WIB

Istri Cium Bau Hangus, Rumah di Sukarame Bandar Lampung Ludes Terbakar

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”

Berita Terbaru