KUHAP Harus Disempurnakan Sesuai Perkembangan Zaman

- Editorial Team

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan pentingnya penyempurnaan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) agar sejalan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam aspek teknologi dan perlindungan hukum. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Akademisi Program Pasca Sarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, dalam rangka menyerap masukan revisi RUU KUHAP.

Baca juga:  Kemenkes dan Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut

 

“KUHAP ini sudah berjalan sejak tahun 1981. Seiring perkembangan zaman, ada banyak kelemahan yang dirasakan, khususnya terkait alat bukti dan teknologi. Karena itu, kita terus menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat untuk menyempurnakannya,” ujar Safaruddin di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Safaruddin juga menyoroti perlunya pembaruan terhadap peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kini turut melibatkan unsur dari kalangan advokat hingga akademisi. Ia berharap revisi KUHAP dapat menghasilkan peraturan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.

Baca juga:  Wacana Kebijakan Pembelajaran Daring Harus Diterapkan Selektif, Jangan Bersifat Nasional

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral dalam sistem penegakan hukum. Ia mendorong sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim agar sistem peradilan berjalan lebih adil dan seimbang.

Baca juga:  Terima Audiensi Garuda TV, Wamenpora Taufik Bahas Kolaborasikan Program Kepemudaan dan Keolahragaan

 

“Diharapkan ada sinergitas antar aparat penegak hukum, sehingga masyarakat yang dibela oleh advokat juga mendapat perlindungan yang seimbang,” jelasnya.

 

Menutup keterangannya, Safaruddin menyampaikan bahwa proses revisi KUHAP masih dalam tahap penjaringan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. “Ini masih dalam tahap penyaringan berbagai masukan. Semoga nanti hasilnya benar-benar bisa menyempurnakan KUHAP,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

 

Berita Terkait

FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia
Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik
PM Takaichi Tegaskan: Jepang-Indonesia Siap Perkuat Kemitraan Strategis untuk Masa Depan Indo-Pasifik
Diikuti 14 Klub, Kompetisi Sepak Bola Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Resmi Dibuka
Harus Evaluasi Misi Internasional TNI, Tarik Pasukan di Wilayah Risiko Tinggi
Haru dan Bangga, Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Tokyo
Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya
Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52 WIB

FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36 WIB

Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 12:07 WIB

Diikuti 14 Klub, Kompetisi Sepak Bola Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Resmi Dibuka

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

Harus Evaluasi Misi Internasional TNI, Tarik Pasukan di Wilayah Risiko Tinggi

Senin, 30 Maret 2026 - 11:49 WIB

Haru dan Bangga, Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Tokyo

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Berita Terbaru