Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

- Editorial Team

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data. Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan sejumlah penguatan substansi terkait integrasi data dan perlindungan data pribadi.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jazuli menilai integrasi data dalam Sistem Data Indonesia perlu terhubung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar sinkronisasi data antarinstansi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal. Karena itu, ia mengusulkan penambahan frasa terkait integrasi dengan SPBE dalam Pasal 51 ayat (1).

 

 

 

“Yang pertama di Pasal 51 ayat 1, itu integrasi data dalam SDI dilaksanakan melalui interoperabilitas data. Nah kami mengusulkan, ada tambahan (frasa,red) yang terintegrasi dengan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Jazuli dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Baca juga:  STEBI Lampung Perkuat Kolaborasi Internasional Bidang Pengabdian Masyarakat.

 

 

 

Selain itu, Jazuli juga mengusulkan agar interoperabilitas data diselenggarakan menggunakan data yang mutakhir atau real time. Menurutnya, penggunaan data terbaru penting agar sistem pertukaran data antarlembaga tetap relevan dan akurat.

 

 

 

“Di ayat 2-nya, interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan secara aman, terstandar, terkontrol, ada di situ tambahan dan mutakhir. Mutakhir maksudnya real time gitu, yang data yang paling terakhir,” katanya.

 

 

 

Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi tidak boleh menjadi hambatan dalam pelaksanaan berbagi pakai data atau data sharing antarinstansi. Oleh karena itu, ia mengusulkan penambahan klausul mengenai kewajiban berbagi data dalam Pasal 51 ayat (2).

Baca juga:  PM Takaichi Tegaskan: Jepang-Indonesia Siap Perkuat Kemitraan Strategis untuk Masa Depan Indo-Pasifik

 

 

 

“Tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi, ditambah lagi setelah masing-masing instansi, sepanjang tidak menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing,” ucap Politisi Fraksi PKS ini.

 

 

 

Lebih lanjut, Jazuli menilai interoperabilitas data tidak hanya diperlukan untuk mendukung kebijakan publik dan pelayanan publik, tetapi juga penting untuk pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan. Karena itu, ia mengusulkan penambahan fungsi tersebut dalam Pasal 51 ayat (3).

 

 

 

“Interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, ada tambahan usulan serta pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan,” katanya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tinjau Langkat: Semua Kekuatan Negara Kita Kerahkan

 

 

 

Dalam kesempatan itu, Jazuli turut menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan data dalam sistem interoperabilitas data nasional. Ia mengusulkan agar setiap pertukaran data elektronik memiliki rekam jejak atau audit trail, serta mencantumkan perlindungan data pribadi secara eksplisit dalam ketentuan RUU.

 

 

 

“Kami mengusulkan setelah elektronik ini berupa rekam jejak atau dalam kurung audit trail,” ujar Jazuli.

 

 

 

“Dan ada tambahan setelah itu, dan perlindungan data pribadi. Jadi data pribadi harus tetap diperhatikan,” tambahnya.

 

 

 

Diketahui, Bab VII dalam draf RUU Satu Data Indonesia mengatur mengenai interoperabilitas data, termasuk integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data antarlembaga guna mendukung perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

KAI dan Kemenhub Harus Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api
LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.
Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian
Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.
Purbaya, Anak Negeri yang Berusaha Memperbaiki Negeri
Presiden Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Indonesia Harus Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat
Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat
Optimisme Negara Sahabat, Para Duta Besar Baru Siap Buka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

Kab Way Kanan

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:41 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:38 WIB