Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

- Editorial Team

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data. Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan sejumlah penguatan substansi terkait integrasi data dan perlindungan data pribadi.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jazuli menilai integrasi data dalam Sistem Data Indonesia perlu terhubung dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar sinkronisasi data antarinstansi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal. Karena itu, ia mengusulkan penambahan frasa terkait integrasi dengan SPBE dalam Pasal 51 ayat (1).

 

 

 

“Yang pertama di Pasal 51 ayat 1, itu integrasi data dalam SDI dilaksanakan melalui interoperabilitas data. Nah kami mengusulkan, ada tambahan (frasa,red) yang terintegrasi dengan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Jazuli dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Baca juga:  Polri Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera

 

 

 

Selain itu, Jazuli juga mengusulkan agar interoperabilitas data diselenggarakan menggunakan data yang mutakhir atau real time. Menurutnya, penggunaan data terbaru penting agar sistem pertukaran data antarlembaga tetap relevan dan akurat.

 

 

 

“Di ayat 2-nya, interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan secara aman, terstandar, terkontrol, ada di situ tambahan dan mutakhir. Mutakhir maksudnya real time gitu, yang data yang paling terakhir,” katanya.

 

 

 

Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi tidak boleh menjadi hambatan dalam pelaksanaan berbagi pakai data atau data sharing antarinstansi. Oleh karena itu, ia mengusulkan penambahan klausul mengenai kewajiban berbagi data dalam Pasal 51 ayat (2).

Baca juga:  Kemendag pada Perayaan Hari Kartini 2025

 

 

 

“Tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi, ditambah lagi setelah masing-masing instansi, sepanjang tidak menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing,” ucap Politisi Fraksi PKS ini.

 

 

 

Lebih lanjut, Jazuli menilai interoperabilitas data tidak hanya diperlukan untuk mendukung kebijakan publik dan pelayanan publik, tetapi juga penting untuk pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan. Karena itu, ia mengusulkan penambahan fungsi tersebut dalam Pasal 51 ayat (3).

 

 

 

“Interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, ada tambahan usulan serta pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan,” katanya.

Baca juga:  Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi 'Angin dan Layar' bagi Kapal Ekonomi Indonesia

 

 

 

Dalam kesempatan itu, Jazuli turut menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan data dalam sistem interoperabilitas data nasional. Ia mengusulkan agar setiap pertukaran data elektronik memiliki rekam jejak atau audit trail, serta mencantumkan perlindungan data pribadi secara eksplisit dalam ketentuan RUU.

 

 

 

“Kami mengusulkan setelah elektronik ini berupa rekam jejak atau dalam kurung audit trail,” ujar Jazuli.

 

 

 

“Dan ada tambahan setelah itu, dan perlindungan data pribadi. Jadi data pribadi harus tetap diperhatikan,” tambahnya.

 

 

 

Diketahui, Bab VII dalam draf RUU Satu Data Indonesia mengatur mengenai interoperabilitas data, termasuk integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data antarlembaga guna mendukung perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Enam Pesan Presiden Prabowo kepada Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Tegakkan Hukum dengan Adil
Seimbangkan Fungsi Ekonomi-Sosial-Lingkungan, Revisi UU Kehutanan Mengacu Amanat Konstitusi
GRIB Jaya Audiensi dengan BPJS Kesehatan Pringsewu, Soroti Isu Kepesertaan JKN yang Dibiayai APBD.
Presiden Prabowo Tekankan Peran Teknologi dalam Percepatan Penyelesaian Persoalan Nasional
Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi
Ribuan Buruh Terancam PHK, DPR ‘Gercep’ Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah
DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya
Di PENAS XVII, Presiden Prabowo Tinjau Teknologi Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:18 WIB

Sekda Tubaba Pimpin Rakor Usulan TKD 2027, Tekankan Kesiapan Perencanaan dan Kelengkapan Data

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:26 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:51 WIB

Terapkan Smart Farming Cabai, Tubaba Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gandeng Kejari, Pemkab Tubaba Perkuat Benteng Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:38 WIB

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Senin, 8 Juni 2026 - 10:14 WIB

PEMKAB TUBABA DAN KEJAKSAAN PERKUAT SINERGI, PEMULIHAN KEUANGAN DAERAH CAPAI Rp8,62 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:31 WIB

Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:17 WIB

YKI dan Baznas Tubaba Salurkan Bantuan untuk Penderita Kanker di Tiyuh Gedung Ratu

Berita Terbaru