Praktik Uang “Tip” Dalam Jual Beli Tanah: Kebiasaan Lama yang Harus Diakhiri

- Editorial Team

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Uang “Tip” Dalam Jual Beli Tanah: Kebiasaan Lama yang Harus Diakhiri

Oleh: Nazir Gps

Globalpewartasakti.com | Opini(GPS).
Di balik proses jual beli tanah yang seharusnya menjadi urusan administrasi biasa, tersembunyi satu kebiasaan yang sudah mengakar di banyak desa: pungutan liar berkedok “uang tip” atau “uang tanda tangan” untuk kepala pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini sering terjadi saat warga mengurus surat keterangan jual beli atau minta pengesahan. Di titik itulah muncul kalimat yang sudah sangat dikenal:
“Ini untuk kepala pekon, sebagai ucapan terima kasih.”
Padahal, yang terjadi bukan ucapan terima kasih suka rela, tapi tekanan sosial terselubung. Tak sedikit warga yang merasa harus memberi, karena takut proses administrasi dipersulit jika tidak “menyetor”.

Baca juga:  Bandarlampung Banjir Besar : Drainase Membusuk, Tiga Warga Hilang, Pemerintah Absen.

Apakah ini benar?
Tidak.

Apakah ini wajar?
Jelas tidak.

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak sedikit yang mematok persentase dari nilai jual tanah — 3%, 5%, bahkan lebih. Jika nilai transaksi ratusan juta, bayangkan berapa besar “uang syukur” yang masuk ke kantong pribadi, tanpa bukti, tanpa pajak, tanpa dasar hukum.

Ini Bukan Budaya, Ini Penyimpangan

Mari kita luruskan: melayani urusan administrasi warga adalah tugas kepala pekon, bukan ladang bisnis pribadi. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang mengatur bahwa pejabat desa berhak atas “persenan” dari transaksi tanah warga.

Justru sebaliknya:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang pejabat menyalahgunakan wewenang.

UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) menyebut bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan bisa dikategorikan sebagai suap.

Baca juga:  Sejarah Perkembangan Hukum

PP No. 96 Tahun 2021 dan aturan agraria lainnya tidak memberikan celah untuk pungutan liar oleh aparat desa dalam urusan pertanahan.

Kritikan Ini Bukan Tuduhan, Tapi Seruan Perubahan

Opini ini bukan untuk menyerang satu atau dua pekon tertentu. Ini adalah kritik sistemik terhadap budaya yang sudah lama dibiarkan tumbuh. Mungkin dulu dianggap sepele, tapi sekarang sudah waktunya kita evaluasi ulang.

Kepala pekon perlu berbenah. Masyarakat perlu berani bersuara.

Pemerintah desa harus mulai terbuka: kalau memang ada biaya administrasi, jelaskan secara tertulis dan transparan. Cantumkan dalam Peraturan Desa (Perdes) atau APBDesa. Jangan biarkan “uang di bawah meja” merusak integritas pejabat desa di mata rakyatnya sendiri.

Baca juga:  Pimpinan Redaksi Citra Hukum Surohman S.H.: Idul Adha adalah Momentum Pengorbanan untuk Keadilan

Dan kepada masyarakat: jangan ragu menolak pungutan yang tidak berdasar. Anda tidak salah bila menanyakan:
“Pak, ini dasarnya apa ya? Ada kuitansinya?”

Menuju Desa yang Bersih dan Bermartabat

Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Justru di sanalah etika harus dijaga ketat. Jangan jadikan kekuasaan kecil di tingkat pekon sebagai ladang mengeruk keuntungan dari warga kecil.

Membangun desa tidak cukup dengan infrastruktur. Lebih dari itu, harus dimulai dari mentalitas pelayanan yang bersih dan ikhlas.

Sudah saatnya kita akhiri praktik-praktik lama yang tidak sehat. Karena desa yang kuat, lahir dari aparat yang jujur — dan rakyat yang berani bersuara.

Editor : Redaksi GPS

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB