Praktik Uang “Tip” Dalam Jual Beli Tanah: Kebiasaan Lama yang Harus Diakhiri

- Editorial Team

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Uang “Tip” Dalam Jual Beli Tanah: Kebiasaan Lama yang Harus Diakhiri

Oleh: Nazir Gps

Globalpewartasakti.com | Opini(GPS).
Di balik proses jual beli tanah yang seharusnya menjadi urusan administrasi biasa, tersembunyi satu kebiasaan yang sudah mengakar di banyak desa: pungutan liar berkedok “uang tip” atau “uang tanda tangan” untuk kepala pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini sering terjadi saat warga mengurus surat keterangan jual beli atau minta pengesahan. Di titik itulah muncul kalimat yang sudah sangat dikenal:
“Ini untuk kepala pekon, sebagai ucapan terima kasih.”
Padahal, yang terjadi bukan ucapan terima kasih suka rela, tapi tekanan sosial terselubung. Tak sedikit warga yang merasa harus memberi, karena takut proses administrasi dipersulit jika tidak “menyetor”.

Baca juga:  Ketua LMPP Pesawaran Deni Lukman dan Ketua Media Center LMPP Pesawaran Eddi Rambo Ucapkan Selamat HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran: "Tetap Jadi Bumi Wisata Sejuta Pesona"

Apakah ini benar?
Tidak.

Apakah ini wajar?
Jelas tidak.

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak sedikit yang mematok persentase dari nilai jual tanah — 3%, 5%, bahkan lebih. Jika nilai transaksi ratusan juta, bayangkan berapa besar “uang syukur” yang masuk ke kantong pribadi, tanpa bukti, tanpa pajak, tanpa dasar hukum.

Ini Bukan Budaya, Ini Penyimpangan

Mari kita luruskan: melayani urusan administrasi warga adalah tugas kepala pekon, bukan ladang bisnis pribadi. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang mengatur bahwa pejabat desa berhak atas “persenan” dari transaksi tanah warga.

Justru sebaliknya:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang pejabat menyalahgunakan wewenang.

UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) menyebut bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan bisa dikategorikan sebagai suap.

Baca juga:  Polemik Peredaran Foto Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran yang tidak sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten Pesawaran keluarkan surat edaran.

PP No. 96 Tahun 2021 dan aturan agraria lainnya tidak memberikan celah untuk pungutan liar oleh aparat desa dalam urusan pertanahan.

Kritikan Ini Bukan Tuduhan, Tapi Seruan Perubahan

Opini ini bukan untuk menyerang satu atau dua pekon tertentu. Ini adalah kritik sistemik terhadap budaya yang sudah lama dibiarkan tumbuh. Mungkin dulu dianggap sepele, tapi sekarang sudah waktunya kita evaluasi ulang.

Kepala pekon perlu berbenah. Masyarakat perlu berani bersuara.

Pemerintah desa harus mulai terbuka: kalau memang ada biaya administrasi, jelaskan secara tertulis dan transparan. Cantumkan dalam Peraturan Desa (Perdes) atau APBDesa. Jangan biarkan “uang di bawah meja” merusak integritas pejabat desa di mata rakyatnya sendiri.

Baca juga:  Bupati Lambar Sidak : Kecewa Banyak Pegawai Bolos di Jam Kerja

Dan kepada masyarakat: jangan ragu menolak pungutan yang tidak berdasar. Anda tidak salah bila menanyakan:
“Pak, ini dasarnya apa ya? Ada kuitansinya?”

Menuju Desa yang Bersih dan Bermartabat

Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Justru di sanalah etika harus dijaga ketat. Jangan jadikan kekuasaan kecil di tingkat pekon sebagai ladang mengeruk keuntungan dari warga kecil.

Membangun desa tidak cukup dengan infrastruktur. Lebih dari itu, harus dimulai dari mentalitas pelayanan yang bersih dan ikhlas.

Sudah saatnya kita akhiri praktik-praktik lama yang tidak sehat. Karena desa yang kuat, lahir dari aparat yang jujur — dan rakyat yang berani bersuara.

Editor : Redaksi GPS

Berita Terkait

Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung
Bupati Parosil Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Lampung Barat, Libatkan 329 Petugas Lapangan
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas, Residivis Dua Kali Keluar Masuk Penjara Diamankan
Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran
Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut
Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polres Way Kanan
Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:28 WIB

Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

Revisi UU Desain Industri Guna Respons Perubahan Zaman dan Lindungi Kekayaan Intelektual

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad

Berita Terbaru