Praktik Uang “Tip” Dalam Jual Beli Tanah: Kebiasaan Lama yang Harus Diakhiri

- Editorial Team

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Uang “Tip” Dalam Jual Beli Tanah: Kebiasaan Lama yang Harus Diakhiri

Oleh: Nazir Gps

Globalpewartasakti.com | Opini(GPS).
Di balik proses jual beli tanah yang seharusnya menjadi urusan administrasi biasa, tersembunyi satu kebiasaan yang sudah mengakar di banyak desa: pungutan liar berkedok “uang tip” atau “uang tanda tangan” untuk kepala pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini sering terjadi saat warga mengurus surat keterangan jual beli atau minta pengesahan. Di titik itulah muncul kalimat yang sudah sangat dikenal:
“Ini untuk kepala pekon, sebagai ucapan terima kasih.”
Padahal, yang terjadi bukan ucapan terima kasih suka rela, tapi tekanan sosial terselubung. Tak sedikit warga yang merasa harus memberi, karena takut proses administrasi dipersulit jika tidak “menyetor”.

Baca juga:  Gaya Arogansi Komunikasi Pejabat Publik: Tanda Kemunduran Demokrasi dan Hilangnya Kepercayaan Masyarakat

Apakah ini benar?
Tidak.

Apakah ini wajar?
Jelas tidak.

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak sedikit yang mematok persentase dari nilai jual tanah — 3%, 5%, bahkan lebih. Jika nilai transaksi ratusan juta, bayangkan berapa besar “uang syukur” yang masuk ke kantong pribadi, tanpa bukti, tanpa pajak, tanpa dasar hukum.

Ini Bukan Budaya, Ini Penyimpangan

Mari kita luruskan: melayani urusan administrasi warga adalah tugas kepala pekon, bukan ladang bisnis pribadi. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang mengatur bahwa pejabat desa berhak atas “persenan” dari transaksi tanah warga.

Justru sebaliknya:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang pejabat menyalahgunakan wewenang.

UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) menyebut bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan bisa dikategorikan sebagai suap.

Baca juga:  SUPARWAN diduga hadirkan pengurus siluman dari PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, pada sidang kedua KIP.

PP No. 96 Tahun 2021 dan aturan agraria lainnya tidak memberikan celah untuk pungutan liar oleh aparat desa dalam urusan pertanahan.

Kritikan Ini Bukan Tuduhan, Tapi Seruan Perubahan

Opini ini bukan untuk menyerang satu atau dua pekon tertentu. Ini adalah kritik sistemik terhadap budaya yang sudah lama dibiarkan tumbuh. Mungkin dulu dianggap sepele, tapi sekarang sudah waktunya kita evaluasi ulang.

Kepala pekon perlu berbenah. Masyarakat perlu berani bersuara.

Pemerintah desa harus mulai terbuka: kalau memang ada biaya administrasi, jelaskan secara tertulis dan transparan. Cantumkan dalam Peraturan Desa (Perdes) atau APBDesa. Jangan biarkan “uang di bawah meja” merusak integritas pejabat desa di mata rakyatnya sendiri.

Baca juga:  Merekam kegiatan saat razia Polisi, Boleh tidak ya???

Dan kepada masyarakat: jangan ragu menolak pungutan yang tidak berdasar. Anda tidak salah bila menanyakan:
“Pak, ini dasarnya apa ya? Ada kuitansinya?”

Menuju Desa yang Bersih dan Bermartabat

Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Justru di sanalah etika harus dijaga ketat. Jangan jadikan kekuasaan kecil di tingkat pekon sebagai ladang mengeruk keuntungan dari warga kecil.

Membangun desa tidak cukup dengan infrastruktur. Lebih dari itu, harus dimulai dari mentalitas pelayanan yang bersih dan ikhlas.

Sudah saatnya kita akhiri praktik-praktik lama yang tidak sehat. Karena desa yang kuat, lahir dari aparat yang jujur — dan rakyat yang berani bersuara.

Editor : Redaksi GPS

Berita Terkait

Nahkoda baru APDESI Pringsewu, Slamet Riyadi Terpilih sebagai Ketua APDESI Merah Putih DPC Pringsewu, Raih Dukungan Penuh 9 Kecamatan.
Kwarran Pardasuka Dikukuhkan, Umi Laila Tekankan Pramuka sebagai Pilar Pembinaan Karakter
Gelar Penanaman Perdana, Paguyuban Kelompok Tani Kakao Pesawaran Dorong Peremajaan Komoditas Unggulan Daerah
Bupati Lampung Barat Tinjau Pembangunan Jalan di Pekon Tugu Ratu, Kecamatan Suoh
Refleksi Tahun 2025 : BPD, Dan Amanat Mulia Demokrasi.
Wakil Bupati Lampung Timur Ajak Perempuan Terus Berdaya, Sekaligus Sampaikan Ucapan HUT Sekda di Peringatan Hari Ibu ke-97 dan HUT DWP ke-26
Perempuan Berdaya, Tubaba Peringati HUT ke-26 DWP dan Hari Ibu ke-97
Seluruh Wali Kota se-Indonesia Berkumpul di Bandar Lampung, Berkesempatan Menjadi Tuan Rumah APEKSI Outlook 2025

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:42 WIB

Nahkoda baru APDESI Pringsewu, Slamet Riyadi Terpilih sebagai Ketua APDESI Merah Putih DPC Pringsewu, Raih Dukungan Penuh 9 Kecamatan.

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:55 WIB

Menpar Widiyanti Apresiasi Kontingen Indonesia atas Raihan 91 Emas di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tindak Lanjuti Pernyataan Presiden, Komisi VII Desak Penyusunan Aturan Penghapusan KUR

Senin, 22 Desember 2025 - 13:24 WIB

Sesmenpora Gunawan Apresiasi Perjuangan Tim Sepak Takraw Indonesia di SEA Games 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 13:06 WIB

Perkembangan Terkait Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

Senin, 22 Desember 2025 - 12:49 WIB

Reses ke Hulu Sungai Tengah, Habib Aboe: Polri Harus Jadi Penjaga Konservasi Pegunungan Meratus

Senin, 22 Desember 2025 - 06:17 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, AKBP Vicky Dzulkarnaain sebagai Danmenwa Raden Intan Lampung Periode 2025-2028.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:21 WIB

Sekda Lampung Barat Minta Warga Pertahankan Budaya Gulai Pepenyok Iwa Mujair

Berita Terbaru