Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti

- Editorial Team

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Juncto Penadah di salah satu rumah, di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (21/7/2026).

Tersangka inisial NR alias Peyang (22) berdomisili Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin, 29-6-2026 pukul 05.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dirumah korban Suharmini, RT 002 RW 001 Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Berawal pada saat korban bangun dan langsung menuju dapur untuk memasak, namun setelah korban sampai didapur, korban melihat pintu dapur sudah terbuka, kemudian korban langsung membangunkan suami korban Edi Purwanto dan mengatakan bahwa pintu dapur sudah terbuka.

Selanjutnya korban bersama dengan suami korban langsung memeriksa barang-barang yang ada didalam rumah, dan ternyata 1 (satu) unit HP merek Oppo A3x warna biru laut milik korban yang sebelumnya berada didalam kamar diatas bantal sudah tidak ada lagi.

Baca juga:  Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Diduga pelaku juga mengambil uang tunai yang berada didompet dalam tas milik korban sekitar Rp 300.000,- rupiah lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi selaku ketua RT setempat, kerugian korban ditaksir Rp. 2.700.000.- rupiah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Senin, 20-7-2026 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk mendapat informasi dari masyarakat bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka penadahan, berikut penyitaan terhadap barang bukti Handphone di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca juga:  1.256 Personel Polda Lampung Naik Pangkat

Kemudian diduga terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 477 ayat 1 huruf e Juncto Pasal 591 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” imbuh Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan 

Berita Terkait

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas
Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Jumat, 4 September 2026 - 12:06 WIB

Komisi IV DPR RI Kunjungi TN Way Kambas, Dorong Penguatan Konservasi dan Pencegahan Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

Lima Kepala Desa PAW Resmi Dilantik, Bupati Ela Tekankan Kepemimpinan sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026, Perkuat Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Motor Di Parkir Depan Rumah Lenyap, Pelaku Curanmor Di Labuhan Maringgai Di Bekuk Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Sekda Lamtim Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Birokrasi Adaptif dan Inovatif

Berita Terbaru