JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim.

- Editorial Team

Rabu, 3 September 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/9/2025), menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dua terdakwa, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Tiga Pelajar di Metro Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Majelis Hakim

  1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
    • Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
    • Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
    • Uang pengganti: Rp268.243.996 (seluruhnya sudah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu) dan dirampas untuk negara.
    • Biaya perkara: Rp5.000.
  2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
    • Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
    • Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
    • Uang pengganti: Rp215.218.680 (seluruhnya sudah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu) dan dirampas untuk negara.
    • Biaya perkara: Rp5.000.
Baca juga:  Presiden Prabowo: Hanya dengan Pemerintahan Bersih, Indonesia Bisa Bangkit
Baca juga:  Capture The Flag 2025 Sukses Digelar, 3 Tim Keluar Sebagai Juara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor. JPU menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang kini telah dikembalikan seluruhnya.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(NAZIR GPS)

Berita Terkait

Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk
Begal Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan, Dua Pelaku Utama Ditangkap
Pemkab Tubaba Gelar Pelatihan Trauma Healing, Perkuat Petugas Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Bunda Eva Dwiana Resmi Buka Kejuaraan Daerah Bola Voli U-19 Provinsi Lampung
Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Pemerintah Fokus Tiga Tujuan Utama Guna Tingkatkan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Selama Setahun Periode Pemerintahan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kemenperin dan ITB Teken Kerja Sama Kembangkan Pemurnian Silika dan Grafit

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Kemenpora Rumuskan Indikator Strategis untuk Dorong Kemandirian Industri Olahraga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:41 WIB

HET Pupuk Turun 20 Persen, Usman Husin: Kado 1 Tahun Pemerintahan Bagi Para Petani

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Bunda Eva Dwiana Resmi Buka Kejuaraan Daerah Bola Voli U-19 Provinsi Lampung

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:04 WIB