JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim
Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/9/2025), menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dua terdakwa, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Majelis Hakim
- Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
- Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
- Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
- Uang pengganti: Rp268.243.996 (seluruhnya sudah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu) dan dirampas untuk negara.
- Biaya perkara: Rp5.000.
- Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
- Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
- Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
- Uang pengganti: Rp215.218.680 (seluruhnya sudah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu) dan dirampas untuk negara.
- Biaya perkara: Rp5.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor. JPU menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang kini telah dikembalikan seluruhnya.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(NAZIR GPS)