Polisi Tangkap Buronan Curas di Lampung Selatan, Satu Pelaku Ternyata Napi

- Editorial Team

Sabtu, 6 September 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Setelah setahun menghindari kejaran aparat, seorang pria berinisial D.E. akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya, S., yang kini sudah mendekam di penjara karena kasus lain.(6/9/2025)

 

Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana curas yang terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah korban Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif tim Satreskrim. Dua pelaku sudah diamankan, salah satunya tengah menjalani hukuman di lapas,” ujar AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga:  Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan

 

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa curas terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, D.E. berperan mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara rekannya, S., masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.

S kemudian mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga. Korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

 

Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta lebih, sebuah tas berisi dua dompet dengan Rp5,5 juta di dalamnya, serta surat-surat penting. Tak hanya itu, satu unit handphone Vivo Y21A milik korban juga ikut dirampas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Baca juga:  Satpam Yang Seharusnya Menjaga, Di Pringsewu Malah Jadi Predator Anak

 

AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa D.E. sempat buron selama lebih dari setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi.

“Upaya penangkapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tersangka berhasil melarikan diri. Setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Suak,” jelas Indik.

 

Dari hasil pemeriksaan, D.E. mengakui perannya sebagai pencari target dan pengawas situasi. Sementara rekannya, S., masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan. Usai aksi, hasil rampasan dibagi, dan D.E. mendapat jatah Rp6,5 juta yang dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Baca juga:  Menkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru - Paru

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya: Satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, Satu buah celengan dan Perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya
SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:28 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma SGS Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Asistensi Penguatan Kelembagaan Pembinaan Posyandu Dorong Layanan Dasar Terintegrasi hingga Tingkat Desa

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Perkuat Akses Layanan Jantung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Berita Terbaru