Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kalimantan Selatan

- Editorial Team

Senin, 22 September 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujuipelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaannarkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 22 September 2025, terhadap Tersangka Sapri alias Apringbin Basuni (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Rieke Diah Pitaloka Galang Dukungan Kawal Ketat Pengangkatan CASN
Baca juga:  Perekonomian Nasional Kuat, Pemerintah Siapkan Lanjutan Program Unggulan 2026

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangkayaitu:

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangkapositif menggunakan narkotika;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metodeknow your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredarangelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

● Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar PencarianOrang (DPO);

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikansebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

● Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telahmenjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukungdengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat ataulembaga yang berwenang;

● Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dimohon untukmenerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara BerdasarkanKeadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara TindakPidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi denganPendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(*)

Baca juga:  Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepat Pematangan Giant Sea Wall Pantura

 

 

Sumber : Kejagung RI

Berita Terkait

Seimbangkan Fungsi Ekonomi-Sosial-Lingkungan, Revisi UU Kehutanan Mengacu Amanat Konstitusi
GRIB Jaya Audiensi dengan BPJS Kesehatan Pringsewu, Soroti Isu Kepesertaan JKN yang Dibiayai APBD.
Presiden Prabowo Tekankan Peran Teknologi dalam Percepatan Penyelesaian Persoalan Nasional
Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi
Ribuan Buruh Terancam PHK, DPR ‘Gercep’ Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah
DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya
Di PENAS XVII, Presiden Prabowo Tinjau Teknologi Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan
Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo: Infrastruktur Jalan adalah Fondasi Ketahanan Pangan dan Energi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:05 WIB

Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:54 WIB

Bupati Parosil Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Lampung Barat, Libatkan 329 Petugas Lapangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Lampung Barat Shalat Idul Adha di Way Empulau Ulu, Soroti Program Pusat dan Serahkan Sapi Kurban Presiden

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26 WIB

Ditandai Penandatanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita, Wabup Mad Hasnurin Resmikan KDKMP Pekon Kenali

Selasa, 14 April 2026 - 11:48 WIB

Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Putus di Way Tenong, Minta Penanganan Segera Dilakukan

Berita Terbaru