Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku

- Editorial Team

Selasa, 18 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telahmenyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatankeadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasilekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 17 November 2025.

 

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melaluimekanisme keadilan restoratif, yaitu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

1. Tersangka Ilham pgl Ilham bin Salmin dariKejaksaaan Negeri Padang, yang disangkamelanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaatau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Bahas RUU 10 Kabupaten/Kota, Komisi II Dorong Pemerintah Perhatikan Batas Administrasi Daerah

 

2. Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dariKejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangkamelanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaatau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

3. Tersangka Samsudin als Udin bin Durahman dariKejaksaan Negeri Balangan, yang disangkamelanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau KeduaPasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Rayakan HUT Ke-17, Bupati Tubaba Ajak Seluruh Elemen "Bertumbuh, Berdaya, Bersama"

 

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadappara Tersangka yaitu:

 

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

 

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakanmetode know your suspect, para Tersangka tidakterlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

 

● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalamDaftar Pencarian Orang (DPO);

 

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangkadikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

 

● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasiatau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Baca juga:  Usai Bongkar Gudang BBM Oplosan, Polisi Kini Buru Jejak Jaringan Lain di Pringsewu

 

● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untukmenerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian PerkaraBerdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan PedomanJaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentangPenyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasidengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(*)

 

 

Sumber : Kejagung RI 

Berita Terkait

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata
Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”
Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB