Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku

- Editorial Team

Selasa, 18 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telahmenyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatankeadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasilekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 17 November 2025.

 

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melaluimekanisme keadilan restoratif, yaitu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

1. Tersangka Ilham pgl Ilham bin Salmin dariKejaksaaan Negeri Padang, yang disangkamelanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaatau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Hasil Nyata Potensi Indonesia, dari B50 hingga Industri Nasional

 

2. Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dariKejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangkamelanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaatau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

3. Tersangka Samsudin als Udin bin Durahman dariKejaksaan Negeri Balangan, yang disangkamelanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau KeduaPasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Komisi VI Akan Panggil KemenBUMN, Dugaan Adanya Penyimpangan Pensiun

 

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadappara Tersangka yaitu:

 

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

 

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakanmetode know your suspect, para Tersangka tidakterlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

 

● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalamDaftar Pencarian Orang (DPO);

 

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangkadikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

 

● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasiatau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Baca juga:  Superflu Mengancam, Sekolah Perlu Terapkan Protokol Kesehatan

 

● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untukmenerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian PerkaraBerdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan PedomanJaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentangPenyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasidengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(*)

 

 

Sumber : Kejagung RI 

Berita Terkait

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM
Menkeu Purbaya Dorong DJPb Menjadi Organisasi yang Adaptif, Efisien, dan Berorientasi Hasil
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung
Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri
Yayasan Bhakti Bela Negara Bersama Dekopinda Lampung Selatan Sosialisasikan Bibit PS-08 di Kabupaten Tanggamus untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:37 WIB

Menkeu Purbaya Dorong DJPb Menjadi Organisasi yang Adaptif, Efisien, dan Berorientasi Hasil

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:58 WIB

Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Sinergi Nasional Percepat Penguatan Koperasi Merah Putih

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pembiayaan Daerah dan UMKM Harus Merata, Demi Serap Tenaga Kerja

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:37 WIB

Distribusi Biosolar B50 Dimulai di Lampung, Pasokan Naik hingga 2.797 KL per Hari

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:36 WIB

Dilantik Presiden Prabowo, Kepala BGN Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG

Berita Terbaru