Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku

- Editorial Team

Selasa, 18 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telahmenyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatankeadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasilekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 17 November 2025.

 

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melaluimekanisme keadilan restoratif, yaitu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

1. Tersangka Ilham pgl Ilham bin Salmin dariKejaksaaan Negeri Padang, yang disangkamelanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaatau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga

 

2. Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dariKejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangkamelanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaatau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

3. Tersangka Samsudin als Udin bin Durahman dariKejaksaan Negeri Balangan, yang disangkamelanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau KeduaPasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Pemerintah Pekon Sri Rahayu Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Infrastruktur Lingkungan

 

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadappara Tersangka yaitu:

 

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

 

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakanmetode know your suspect, para Tersangka tidakterlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

 

● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalamDaftar Pencarian Orang (DPO);

 

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangkadikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

 

● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasiatau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Baca juga:  Komisi X Pastikan BOPTN Tetap Dianggarkan, Tidak Akan Ada Kenaikan UKT

 

● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untukmenerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian PerkaraBerdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan PedomanJaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentangPenyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasidengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(*)

 

 

Sumber : Kejagung RI 

Berita Terkait

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto
KAI dan Kemenhub Harus Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api
LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Pemkab Pringsewu dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian
Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

Kab Way Kanan

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:41 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:38 WIB