Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

- Editorial Team

Rabu, 26 November 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 4 (empat) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 25 November 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

  1. Tersangka Yoga Pratama, S.M. bin Anwar dari Kejaksaaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Parimair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Dandy Putra Pratama bin Darbain dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Tersangka Wilda als Koima binti Ilham dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:  Presiden Prabowo Targetkan APBN 2026 Efisien, Transparan, dan Tepat Sasaran
Baca juga:  Wabup Tanggamus Agus Susanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon: Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Bukti Kepercayaan.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca juga:  Menpora Dito Rapat Bareng Menpora Malaysia, Pastikan Kesuksesan Latihan Pestapora di Negeri Jiran

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum. (*)

 

 

Sumber : Kejagung RI

Berita Terkait

Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.
Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Menpora Erick Teken MoU dengan Mendiktisaintek Brian, Bersinergi Dukung Student Athlete dan Pengelolaan Fasilitas Olahraga di Perguruan Tinggi
Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Aparat Hukum Diminta Kesiapannya Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat
Perkuat Sinergi dan Bahas Isu Strategis, Pemkab Pesawaran Gelar Rakor dan Halal Bihalal Kepala Desa
Kebijakan SMA Gratis di Lampung Tunjukkan Keberpihakan Pemda terhadap Akses Pendidikan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:01 WIB

Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIB

FGD Pengarusutamaan Digitalisasi Teknologi Pertanian Digelar di Tubaba Lampung

Senin, 6 April 2026 - 13:38 WIB

Rayakan HUT Ke-17, Bupati Tubaba Ajak Seluruh Elemen “Bertumbuh, Berdaya, Bersama”

Kamis, 2 April 2026 - 12:26 WIB

Kukuhkan 31 Bolo Ngarit TBT, Bupati Novriwan: Majunya Peternakan Tubaba Ada di Pundak Kalian

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan Pemberian Penghargaan ASN dan Tokoh Masyarakat dalam Rangka HUT ke-17

Senin, 16 Maret 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Tubaba Fasilitasi Percepatan Program Kebun Masyarakat Perusahaan Perkebunan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Kepala BPS: Sinergi Data untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN

Senin, 20 Apr 2026 - 12:51 WIB

Nasional

Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

Senin, 20 Apr 2026 - 12:48 WIB

Kota Bandar Lampung

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:46 WIB