Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

- Editorial Team

Rabu, 26 November 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 4 (empat) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 25 November 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

  1. Tersangka Yoga Pratama, S.M. bin Anwar dari Kejaksaaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Parimair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Dandy Putra Pratama bin Darbain dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Tersangka Wilda als Koima binti Ilham dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:  FIBA Inaspro 3x3 Challenger Jakarta 2025 Sukses, Menpora Dito: Masa Depan 3x3 Indonesia Semakin Maju
Baca juga:  Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca juga:  Bupati Pringsewu Apresiasi Bimtek Vokasional Pembuatan Gula Semut

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum. (*)

 

 

Sumber : Kejagung RI

Berita Terkait

Wamendag Menerima Kunjungan Dirjen Kerja Sama ASEAN
Dasco: DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda
Tiba di London, Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Inggris
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
Kementerian PU Terus Lakukan Pembersihan Layanan Kesehatan dan RSUD Terdampak Bencana di Sumatera, Siapkan Pembangunan 2 Puskesmas Relokasi di Aceh
KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang
Mendag Menghadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026
Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026, Indonesia Masuk Satu Grup dengan Vietnam
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:13 WIB

Wamendag Menerima Kunjungan Dirjen Kerja Sama ASEAN

Senin, 19 Januari 2026 - 12:50 WIB

Dasco: DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda

Senin, 19 Januari 2026 - 07:33 WIB

Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:37 WIB

Kementerian PU Terus Lakukan Pembersihan Layanan Kesehatan dan RSUD Terdampak Bencana di Sumatera, Siapkan Pembangunan 2 Puskesmas Relokasi di Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:25 WIB

Mendag Menghadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:12 WIB

Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026, Indonesia Masuk Satu Grup dengan Vietnam

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:04 WIB

Reformasi Polri Harus Fokus pada Perubahan Kultur dan SDM

Berita Terbaru

Kab Lampung Tengah

Perangi Narkoba, Polsek Terusan Nunyai Ungkap Peredaran Sabu

Senin, 19 Jan 2026 - 13:30 WIB

Nasional

Wamendag Menerima Kunjungan Dirjen Kerja Sama ASEAN

Senin, 19 Jan 2026 - 13:13 WIB