PWRI Soroti Dugaan Pelanggaran Penggunaan Satpam di RSUD Abdoel Muluk Lampung..

- Editorial Team

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWRI Soroti Dugaan Pelanggaran Penggunaan Satpam di RSUD Abdoel Muluk Lampung.

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandar Lampung,Eko Supriyadi, menyoroti pentingnya kepatuhan hukum bagi setiap institusi atau badan usaha yang menggunakan tenaga Satuan Pengamanan (Satpam).

Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari analisa hukum dan upaya edukasi publik agar penggunaan jasa Satpam tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eko Supriadi, penggunaan tenaga Satpam harus mengacu pada regulasi kepolisian dan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pengguna Satpam diwajibkan menggunakan jasa Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memiliki izin operasional dari Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga:  "Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Di Pekon Sukaratu Berjalan Lancar"175 KPM Terima Cadangan Bantuan Pangan Bulog Alokasi Oktober–November 2025

“Penggunaan Satpam wajib melalui BUJP yang memiliki izin resmi. Selain itu, Satpam yang menggunakan atribut dan seragam kepolisian harus berada di bawah pengelolaan BUJP dan terdaftar sebagai anggota asosiasi yang sah,” ujar Supriadieko dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, penggunaan seragam dan atribut kepolisian tanpa didukung Surat Izin Operasional (SIO) dari Mabes Polri berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Kepolisian.

Selain itu, aspek ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius.
“Pengguna Satpam wajib memberikan upah sesuai ketentuan dewan pengupahan serta mematuhi peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk kepastian status kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hak-hak normatif pekerja,” jelasnya.

Baca juga:  Jalan Provinsi di Way Khilau Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Segera Direalisasikan.

Lebih lanjut, Supriadieko menegaskan bahwa pengguna tenaga Satpam juga memiliki kewajiban lain, seperti mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, sosialisasi terkait regulasi ini penting dilakukan agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan tenaga Satpam dan menciptakan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan sektor pengamanan, khususnya di wilayah Provinsi Lampung.

Baca juga:  BAKN DPR RI Tekankan Kemudahan Akses KUR bagi UMKM

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna Satpam agar tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap menjunjung tinggi kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap tenaga kerja,” pungkasnya.

Pernyataan terpisah Bu Desi Kabag Humas RSUD Abdul Muluk “Pergantian perusahaan dan personel satpam di RSUDAM telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku” jelasnya.

proses pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tidak mengganggu keamanan maupun pelayanan rumah sakit. Saat ini, kondisi keamanan tetap terkendali dan operasional rumah sakit berjalan normal, tutupnya.

(Red GPS)

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru