PWRI Soroti Dugaan Pelanggaran Penggunaan Satpam di RSUD Abdoel Muluk Lampung.
Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandar Lampung,Eko Supriyadi, menyoroti pentingnya kepatuhan hukum bagi setiap institusi atau badan usaha yang menggunakan tenaga Satuan Pengamanan (Satpam).
Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari analisa hukum dan upaya edukasi publik agar penggunaan jasa Satpam tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eko Supriadi, penggunaan tenaga Satpam harus mengacu pada regulasi kepolisian dan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pengguna Satpam diwajibkan menggunakan jasa Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memiliki izin operasional dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Penggunaan Satpam wajib melalui BUJP yang memiliki izin resmi. Selain itu, Satpam yang menggunakan atribut dan seragam kepolisian harus berada di bawah pengelolaan BUJP dan terdaftar sebagai anggota asosiasi yang sah,” ujar Supriadieko dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, penggunaan seragam dan atribut kepolisian tanpa didukung Surat Izin Operasional (SIO) dari Mabes Polri berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Kepolisian.
Selain itu, aspek ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius.
“Pengguna Satpam wajib memberikan upah sesuai ketentuan dewan pengupahan serta mematuhi peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk kepastian status kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hak-hak normatif pekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supriadieko menegaskan bahwa pengguna tenaga Satpam juga memiliki kewajiban lain, seperti mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, sosialisasi terkait regulasi ini penting dilakukan agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan tenaga Satpam dan menciptakan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan sektor pengamanan, khususnya di wilayah Provinsi Lampung.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna Satpam agar tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap menjunjung tinggi kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap tenaga kerja,” pungkasnya.
Pernyataan terpisah Bu Desi Kabag Humas RSUD Abdul Muluk “Pergantian perusahaan dan personel satpam di RSUDAM telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku” jelasnya.
proses pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tidak mengganggu keamanan maupun pelayanan rumah sakit. Saat ini, kondisi keamanan tetap terkendali dan operasional rumah sakit berjalan normal, tutupnya.
(Red GPS)








Mantap pak truskan