Akun Tiktok penista Agama di Laporkan ke Mabes Polri

- Editorial Team

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung (GPS) – Sebuah laporan resmi telah diajukan oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung kepada Mabes Polri terkait akun TikTok dengan username @kusumasaid888.

Laporan ini mencakup dugaan ujaran kebencian yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut, Kusuma Said, yang dianggap telah menyerang kehormatan pondok pesantren dan agama Islam.

Ismail Zulkarnain, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, dalam keterangannya menjelaskan bahwa video-video yang diunggah oleh Kusuma Said di TikTok telah menciptakan kontroversi di kalangan umat Islam dan masyarakat pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkarnain menilai bahwa kritik yang disampaikan Kusuma Said terkait pondok pesantren sudah di luar batas, apalagi dengan menyebutkan bahwa sebagian pondok pesantren memperlakukan santriwati sebagai “komoditas” atau “dagangan.”

Baca juga:  PWRI Kota Bandar Lampung Imbau Pemerintah Siaga Hadapi Musim Hujan

“Kami melaporkan ini karena ada kalimat ‘Jauhi Pesantren’ yang sangat merendahkan. Ini bukan hanya menyerang pesantren, tapi juga menjelekkan ulama dan agama Islam,” kata Zulkarnain kata dia saat diwawancarai, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, Zulkarnain menekankan bahwa dalam konten TikTok Kusuma Said juga terdapat tuduhan yang tidak berdasar, seperti pernyataan bahwa santriwati tidak bisa dilaporkan kepada orang tua karena larangan membawa handphone.

Menurut Zulkarnain, aturan tersebut dibuat untuk menjaga fokus belajar para santri, bukan untuk tujuan yang dituduhkan Kusuma Said.

Baca juga:  Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, 3 Orang Ditangkap

Salah satu poin kontroversial lainnya adalah pernyataan Kusuma Said yang menganggap negara-negara seperti Irak dan Libya sebagai negara Arab yang tidak layak dianggap sebagai negara Islam. Hal ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam dan umat Muslim.

Kuasa hukum Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Haris Munandar, menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung kata-kata yang dianggap menghina dan menebarkan kebencian.

Laporan ini diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial.

Baca juga:  Bunda Eva Dwiana Pastikan Isu Retak JPO Siger Millenial adalah Hoaks.

“Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah,” ujar Munandar.

Pihak pelapor berharap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pemilik akun TikTok @kusumasaid888.

Walaupun foto pemilik akun tersebut sudah terpampang di media sosial, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Walikota Eva Dwiana : Jalan Umbul Kunci Kini Sudah Aman dan Nyaman untuk Dilalui
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung Dukung Perluasan Wilayah, 8 Desa Lampung Selatan Masuk Kota Bandar Lampung.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana : Gotong Royong Bangun Kepedulian
Walikota Eva Dwiana Meninjau Langsung Penangan Salura Air di Jalan Sutomo dan Jalan Ki Maja
Walikota Eva Dwiana Cepat Tanggap Atasi Banjir, Turun Langung Ke Lokasi
Rumah Dijadikan Gudang di Tanjung Karang Timur Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Pantau Langsung Gotong Royong Antisipasi Banjir
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Sisiri Sungai Cegah Banjir

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru