PWRI Soroti Dugaan Pelanggaran Penggunaan Satpam di RSUD Abdoel Muluk Lampung..

- Editorial Team

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWRI Soroti Dugaan Pelanggaran Penggunaan Satpam di RSUD Abdoel Muluk Lampung.

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandar Lampung,Eko Supriyadi, menyoroti pentingnya kepatuhan hukum bagi setiap institusi atau badan usaha yang menggunakan tenaga Satuan Pengamanan (Satpam).

Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari analisa hukum dan upaya edukasi publik agar penggunaan jasa Satpam tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eko Supriadi, penggunaan tenaga Satpam harus mengacu pada regulasi kepolisian dan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pengguna Satpam diwajibkan menggunakan jasa Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memiliki izin operasional dari Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga:  Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

“Penggunaan Satpam wajib melalui BUJP yang memiliki izin resmi. Selain itu, Satpam yang menggunakan atribut dan seragam kepolisian harus berada di bawah pengelolaan BUJP dan terdaftar sebagai anggota asosiasi yang sah,” ujar Supriadieko dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, penggunaan seragam dan atribut kepolisian tanpa didukung Surat Izin Operasional (SIO) dari Mabes Polri berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Kepolisian.

Selain itu, aspek ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius.
“Pengguna Satpam wajib memberikan upah sesuai ketentuan dewan pengupahan serta mematuhi peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk kepastian status kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hak-hak normatif pekerja,” jelasnya.

Baca juga:  PWRI Lampung Gelar Rakerda diawal tahun 2025 Seluruh KSB DPD dan DPC kabupaten/kota SeProvinsi Lampung.

Lebih lanjut, Supriadieko menegaskan bahwa pengguna tenaga Satpam juga memiliki kewajiban lain, seperti mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, sosialisasi terkait regulasi ini penting dilakukan agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan tenaga Satpam dan menciptakan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan sektor pengamanan, khususnya di wilayah Provinsi Lampung.

Baca juga:  "Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Di Pekon Sukaratu Berjalan Lancar"175 KPM Terima Cadangan Bantuan Pangan Bulog Alokasi Oktober–November 2025

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna Satpam agar tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap menjunjung tinggi kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap tenaga kerja,” pungkasnya.

Pernyataan terpisah Bu Desi Kabag Humas RSUD Abdul Muluk “Pergantian perusahaan dan personel satpam di RSUDAM telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku” jelasnya.

proses pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tidak mengganggu keamanan maupun pelayanan rumah sakit. Saat ini, kondisi keamanan tetap terkendali dan operasional rumah sakit berjalan normal, tutupnya.

(Red GPS)

Berita Terkait

Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut
Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polres Way Kanan
Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Bupati Lampung Barat Shalat Idul Adha di Way Empulau Ulu, Soroti Program Pusat dan Serahkan Sapi Kurban Presiden
MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.
Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:28 WIB

Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

Revisi UU Desain Industri Guna Respons Perubahan Zaman dan Lindungi Kekayaan Intelektual

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:58 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:14 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:57 WIB

Kab Pesawaran

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB