Bupati Lampung Barat Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

- Editorial Team

Senin, 26 Januari 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |  LAMPUNG BARAT (GPS) – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pembebasan hutan kawasan seluas 22.51 Hektare yang terletak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Prosesi penyerahan disambut isak tangis rasa haru lapisan masyarakat karena yang menantikan kejelasan status lahan selama 74 tahun menemukan titik terang.

Penyerahan berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, ketua DPRD Edi Novial, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan ratusan masyarakat Pekon Sukapura, Senin 26 Januari 2026.

Kepastian legalitas hukum lahan Pekon Sukapura tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 241 tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis Register 45B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKHI Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek Reforma Agraria Itora di desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas 22.51 HA (dua puluh dua dan lima puluh satu perseratus hektare).

Baca juga:  Masyarakat Mulai Manfaatkan Pengurusan Layanan Pertanahan di Hari Pertama Libur Nataru

Usai menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan, Bupati Lampung Barat mengatakan, Pekon Sukapura memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon, wilayah Sukapura telah dihuni oleh sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa penduduk, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.

Pada tahun 1951 sampai dengan 1952, masyarakat tersebut ditransmigrasikan dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Bahkan, peresmian penempatan transmigrasi ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno.

Pada masa itu, wilayah Sukapura bukan merupakan kawasan hutan, melainkan bagian dari wilayah marga Way Tenong dengan status sebagai tanah perladangan marga. Namun seiring perjalanan waktu, pada tahun 1991 dilakukan Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, yang menetapkan bahwa areal transmigrasi tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, yang mengacu pada penetapan pada masa kolonial Belanda.

Baca juga:  BPRS Diminta Tingkatkan Inovasi Program, Bupati Lambar: Harus Menyesuaikan Zaman

Berdasarkan batas-batas tanah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1980, dinyatakan bahwa dari total luas wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, tanah yang berada di luar kawasan hutan negara hanya sekitar 400 hektare. Kondisi ini kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan perubahannya di tahun 2004, yang menetapkan sebagian besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45 Bukit Rigis.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat memahami bahwa persoalan status lahan di Pekon Sukapura ini telah berlangsung sangat lama dan menjadi beban sosial, ekonomi, serta psikologis bagi masyarakat.

“Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga tahapan-tahapan administratif dan teknis lainnya. Pasca terbitnya SK tersebut, telah dilaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, hingga akhirnya Tim Tata Batas memberikan rekomendasi kepada Kementerian untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 241 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan,” ucapnya.

Baca juga:  Presiden Trump Puji Pidato Presiden Prabowo di PBB: "You Did a Great Job”

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Pekon Sukapura yang selama ini telah bersabar, tetap tenang, serta konsisten berjuang bersama pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga apa yang telah kita capai bersama ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkeadilan serta berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, Erica Dirgahayu tokoh masyarakat Pekon Sukapura tak mampu membendung tangis haru sebagai ujud rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas perjuangan selama 74 tahun ini.

Pasalnya kata dia, sudah 74 tahun lamanya masyarakat Pekon Sukapura menantikan kejelasan status lahan mereka huni.

Ia meminta kepada seluruh pihak yang berwewenang agar ke depan tetap membimbing dan mengawal untuk proses sampai dengan serifikat.(*)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK dan BPD Lampung Perkuat Akses Permodalan UMKM
Resital Sekolah Seni Tubaba Angkat Tema “Pertumbuhan Kesadaran”, Wujud Perjalanan 10 Tahun Program Kebudayaan
Dampingi Gubernur Lampung, Wabup Mad Hasnurin Dukung Peningkatan Produktivitas Kopi Lewat PHC di Kebun Induk Hanakau
Sekala Bekhak XII Bukan Sekadar Pesta, Tapi Penjaga Jati Diri Lampung Barat
HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin
Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat
Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen RI
Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:37 WIB

Menkeu Purbaya Dorong DJPb Menjadi Organisasi yang Adaptif, Efisien, dan Berorientasi Hasil

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:58 WIB

Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Sinergi Nasional Percepat Penguatan Koperasi Merah Putih

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pembiayaan Daerah dan UMKM Harus Merata, Demi Serap Tenaga Kerja

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:37 WIB

Distribusi Biosolar B50 Dimulai di Lampung, Pasokan Naik hingga 2.797 KL per Hari

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:36 WIB

Dilantik Presiden Prabowo, Kepala BGN Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG

Berita Terbaru