CLEO Perusahaan Air Minum yang berada diPringsewu Diduga Sengaja Melawan Hukum, Menghindari Pajak, dan Langgar Perda.

Perusahaan Air Minum Cleo Pringsewu Diduga Sengaja Melawan Hukum, Menghindari Pajak, dan Langgar Perda

Globalpewartasakti.com |Pringsewu (GPS). Perusahaan air minum kemasan Cleo (PT. Sariguna Primatirta, Tbk) yang beroperasi dan membuka gudang distribusi di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu diduga dengan sengaja melawan hukum dengan menghindari kewajiban pajak serta melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Cleo terindikasi menghindari pajak dengan tidak memasang plang dan identitas lainnya di gudang tersebut sehingga terhindar tidak membayar pajak sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.

Selain itu, operasional perusahaan tersebut disebut-sebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Dugaan ini mencuat setelah laporan dari warga sekitar dan sejumlah aktivis masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran. Dinas terkait Pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu juga akan segera melakukan investigasi terkait gudang ini.

Kasus ini mulai mencuat dalam beberapa bulan terakhir setelah adanya audit keuangan dan laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya kejanggalan dalam aktivitas perusahaan.

Diduga, perusahaan sengaja menghindari pembayaran pajak untuk mengurangi beban operasional dan meningkatkan keuntungan. Selain itu, ada indikasi bahwa mereka tidak memenuhi standar izin yang diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Pemerintah daerah telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah, Cleo Pringsewu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah melalui pajak atau retribusi. Pihak Cleo Pringsewu sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Hal ini terungkap setelah tim investigasi melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu pada Rabu, (12/03/2025).

Setelah dikonfirmasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbaru Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu, tim investigasi kami menemukan informasi bahwa tidak ada izin gudang Cleo yang terdapat di Kecamatan Gadingrejo tersebut.

Hasil konfirmasi bersama Riki Agung Yulianto, selaku pejabat Penata Perizinan di Dinas DPM-PTSP, beliau menjelaskan, kalau hanya gudang, tidak perlu izin produksi, karena air mineral nya tidak di produksi di Kabupaten Pringsewu.

“Untuk izin produksi, karena tidak di produksi di Kabupaten Pringsewu, ya tidak perlu izin produksi. Tetapi, walaupun demikian, harus ada izin Tanda Daftar Gudang (TDG), karena ada gudang untuk penyimpanan barang dan di distribusikan di wilayah Kabupaten Pringsewu”. Terangnya

Ditambahkan olehnya. “Kalau menurut data yang ada di dinas kami, atas nama PT. Sariguna Primatirta, Tbk atau atas nama Cleo, tidak ada datanya. Artinya, pihak yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin TDG atau izin yang lain”. Tegasnya.

Selain penelusuran izin di Dinas DPM-PTS Pringsewu, Tim investigasi juga konfirmasi ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), hasil penelusuran kami. Bahwa Dispenda hanya bisa mengenakan pajak berupa reklame, tidak ada pajak untuk distribusi barang dagangannya, karena itu ranahnya Dinas Koperindag, khusus nya bidang perdagangan.

“Kami dari Dispenda Pringsewu hanya bisa menarik retribusi reklame / papan nama dari suatu perusahaan, dikarenakan gudang tersebut tidak ada plangnya, ya kami tidak bisa menarik retribusinya, kami pernah memproses plang neonbox Cleo yang ada di daerah Pekon Sidoharjo, tetapi sampai sekarang belum diselesaikan prosesnya oleh pihak Cleo tersebut”. Jelas Hendri Nofrizal sebagai Analis Pajak dinas Pendapatan Kabupaten Pringsewu.

Ditambahkan dari pihak Dispenda.
“Kami akan segera turun ke lapangan, cek langsung kondisi gudang Cleo yang dimaksud, agar kami bisa melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait Retribusi dan lainnya kepada yang bersangkutan”. Imbuhnya

sementara itu awak media juga meminta konfirmasi dari pihak dinas koperindag Pringsewu, Bapak Reka menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, jika sudah mendapatkan pemberitahuan terkait permohonan Tanda Daftar Gudang (TDG) maka pihak koperindag akan turun kelapangan untuk uji kelayakan.

“Kami belum tau bang soal izin gudang Cleo ini, jika sudah ada permohonan keperizinan satu pintu nanti kita turun kelapangan untuk uji kelayakan, karena wewenang kami adalah memberikan rekomendasi layak atau tidak,” ujar Reka saat dikonfirmasi melalui telepon.(Red GPS)

Exit mobile version