CLEO Perusahaan Air Minum yang berada diPringsewu Diduga Sengaja Melawan Hukum, Menghindari Pajak, dan Langgar Perda.

- Editorial Team

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Air Minum Cleo Pringsewu Diduga Sengaja Melawan Hukum, Menghindari Pajak, dan Langgar Perda

Globalpewartasakti.com |Pringsewu (GPS). Perusahaan air minum kemasan Cleo (PT. Sariguna Primatirta, Tbk) yang beroperasi dan membuka gudang distribusi di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu diduga dengan sengaja melawan hukum dengan menghindari kewajiban pajak serta melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Cleo terindikasi menghindari pajak dengan tidak memasang plang dan identitas lainnya di gudang tersebut sehingga terhindar tidak membayar pajak sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, operasional perusahaan tersebut disebut-sebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Dugaan ini mencuat setelah laporan dari warga sekitar dan sejumlah aktivis masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran. Dinas terkait Pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu juga akan segera melakukan investigasi terkait gudang ini.

Kasus ini mulai mencuat dalam beberapa bulan terakhir setelah adanya audit keuangan dan laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya kejanggalan dalam aktivitas perusahaan.

Diduga, perusahaan sengaja menghindari pembayaran pajak untuk mengurangi beban operasional dan meningkatkan keuntungan. Selain itu, ada indikasi bahwa mereka tidak memenuhi standar izin yang diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Pengurus DPD PWRI Lampung, Lakukan Kunker Ke DPC PWRI Kabupaten Tanggamus.

Pemerintah daerah telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah, Cleo Pringsewu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah melalui pajak atau retribusi. Pihak Cleo Pringsewu sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Hal ini terungkap setelah tim investigasi melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu pada Rabu, (12/03/2025).

Setelah dikonfirmasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbaru Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu, tim investigasi kami menemukan informasi bahwa tidak ada izin gudang Cleo yang terdapat di Kecamatan Gadingrejo tersebut.

Hasil konfirmasi bersama Riki Agung Yulianto, selaku pejabat Penata Perizinan di Dinas DPM-PTSP, beliau menjelaskan, kalau hanya gudang, tidak perlu izin produksi, karena air mineral nya tidak di produksi di Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Liwa – Hanakau Yang Putus Akibat Longsor

“Untuk izin produksi, karena tidak di produksi di Kabupaten Pringsewu, ya tidak perlu izin produksi. Tetapi, walaupun demikian, harus ada izin Tanda Daftar Gudang (TDG), karena ada gudang untuk penyimpanan barang dan di distribusikan di wilayah Kabupaten Pringsewu”. Terangnya

Ditambahkan olehnya. “Kalau menurut data yang ada di dinas kami, atas nama PT. Sariguna Primatirta, Tbk atau atas nama Cleo, tidak ada datanya. Artinya, pihak yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin TDG atau izin yang lain”. Tegasnya.

Selain penelusuran izin di Dinas DPM-PTS Pringsewu, Tim investigasi juga konfirmasi ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), hasil penelusuran kami. Bahwa Dispenda hanya bisa mengenakan pajak berupa reklame, tidak ada pajak untuk distribusi barang dagangannya, karena itu ranahnya Dinas Koperindag, khusus nya bidang perdagangan.

“Kami dari Dispenda Pringsewu hanya bisa menarik retribusi reklame / papan nama dari suatu perusahaan, dikarenakan gudang tersebut tidak ada plangnya, ya kami tidak bisa menarik retribusinya, kami pernah memproses plang neonbox Cleo yang ada di daerah Pekon Sidoharjo, tetapi sampai sekarang belum diselesaikan prosesnya oleh pihak Cleo tersebut”. Jelas Hendri Nofrizal sebagai Analis Pajak dinas Pendapatan Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Dua Anggota Geng BOM21 Tersangka Kepemilikan Sajam, Minta Maaf ke Warga Pringsewu

Ditambahkan dari pihak Dispenda.
“Kami akan segera turun ke lapangan, cek langsung kondisi gudang Cleo yang dimaksud, agar kami bisa melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait Retribusi dan lainnya kepada yang bersangkutan”. Imbuhnya

sementara itu awak media juga meminta konfirmasi dari pihak dinas koperindag Pringsewu, Bapak Reka menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, jika sudah mendapatkan pemberitahuan terkait permohonan Tanda Daftar Gudang (TDG) maka pihak koperindag akan turun kelapangan untuk uji kelayakan.

“Kami belum tau bang soal izin gudang Cleo ini, jika sudah ada permohonan keperizinan satu pintu nanti kita turun kelapangan untuk uji kelayakan, karena wewenang kami adalah memberikan rekomendasi layak atau tidak,” ujar Reka saat dikonfirmasi melalui telepon.(Red GPS)

Berita Terkait

Polsek Way Serdang Patroli di Jalan Minim Penerangan Antisipasi Kriminalitas
Walikota Eva Dwiana Cepat Tanggap Atasi Banjir, Turun Langung Ke Lokasi
Rumah Dijadikan Gudang di Tanjung Karang Timur Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
Kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun 2026
Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta
Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana
WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.
Danrem 043/Gatam Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pekon Yogyakarta.

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:35 WIB

WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

PANEN MELON BATALYON INFANTERI 7 MARINIR DI MARINES 7 RANCH

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:05 WIB

Prajurit Yonif 7 Marinir Peringati Hari Dharma Samudera

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:31 WIB

Wakil Bupati Pesawaran Terima Kunjungan Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:37 WIB

Pembinaan Fisik Yonif 7 Marinir Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas Prajurit.

Senin, 12 Januari 2026 - 12:18 WIB

Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:38 WIB

Menapaki Jejak Transmigrasi, Gubernur Jawa Tengah Silaturahmi Bersama Keluarga Transmigran di Desa Bagelen

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:57 WIB

Bapak Muhidin Warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Terima Manfaat Program BERKAT

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Cepat Tanggap Atasi Banjir, Turun Langung Ke Lokasi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 13:29 WIB

Nasional

KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 11:55 WIB