Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021

- Editorial Team

Senin, 19 Januari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021

Globalpewartasakti.com | Tanggamus(GPS). Dilansir dari Media CitraHukum.com. Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam publik. Penelusuran awak media mengungkap dugaan serius penyimpangan anggaran, mulai dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) hingga proyek fisik yang diduga sarat penggelembungan anggaran (mark up) pada rentang Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.(19/01/2025)

Untuk memastikan informasi awal, awak media terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Pekon Pariaman yang saat ini masih aktif menjabat. Dalam keterangannya, Kepala Pekon aktif menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan anggaran yang dipersoalkan bukan terjadi pada masa kepemimpinannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu bukan zaman saya. Saya mulai menjabat setelah periode itu,” ujarnya singkat kepada awak media.

Pernyataan tersebut mendorong awak media untuk menelusuri lebih jauh dengan menghimpun keterangan langsung dari sejumlah warga Pekon Pariaman.
Keterangan Warga
Dari hasil penelusuran di beberapa dusun, awak media memperoleh keterangan dari mayoritas warga yang ditemui dengan jawaban yang hampir seragam.

Berdasarkan keterangan warga, pada periode yang dipersoalkan jumlah Kepala Keluarga (KK) di Pekon Pariaman diperkirakan mencapai sekitar 600 KK.

Identitas seluruh warga tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Salah satu dugaan utama berkaitan dengan BLT DD. Warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan realisasi penyaluran di lapangan.

Baca juga:  Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Pringsewu, Polisi Turun Tangan

“Ada nama di data penerima, tapi bantuannya tidak dibagikan semua. Ada yang tercatat, tapi uangnya tidak pernah diterima,” ungkap seorang warga.

Warga lainnya menyampaikan pengakuan lebih tegas:
“Saya sama sekali tidak pernah menerima BLT DD, padahal kondisi ekonomi saya waktu itu sangat sulit.”

Menurut warga, kondisi tersebut sempat memicu aksi protes di balai pekon.

“Warga dulu sempat demo, tapi tidak ada hasil. Bahkan ada yang dibentak, akhirnya masyarakat takut,” ujar warga lainnya.

Warga juga menyinggung dugaan pengalihan bantuan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

“Katanya mau dialihkan, tapi dialihkan ke mana tidak pernah jelas,” tambah warga.

Bahkan, warga menyebut dugaan keberpihakan dalam penyaluran bantuan.

“Yang banyak dapat bantuan itu keluarga kepala pekon yang lama, di zamannya Pak Lurah Irawan,” cetus warga.

Data Anggaran yang Dipersoalkan
Tahun Anggaran 2020
Pagu Dana Desa: Rp913.026.000
Total BLT DD: Rp540.000.000
Tahun Anggaran 2021
Pagu Dana Desa: Rp963.574.000
Total BLT DD: Rp540.000.000
Besarnya alokasi BLT DD tersebut dinilai warga tidak sebanding dengan realisasi yang mereka rasakan di lapangan.

Selain BLT DD, warga menyoroti pembangunan kantor/balai pekon sekitar tahun 2017 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp700 juta.
Menurut warga, pembangunan tersebut menggunakan nomenklatur balai pelatihan masyarakat, namun secara fisik difungsikan sebagai kantor pekon.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

“Kalau dilihat dari bangunannya, kami ragu itu menghabiskan sampai Rp700 juta,” ujar warga.

Warga juga mengungkap dugaan mark up proyek lapangan di Dusun Sari Rejo.

“Dianggarkan sekitar Rp300 juta, tapi realisasinya menurut warga hanya sekitar Rp200 juta,” ungkap warga setempat.

Upaya Konfirmasi Mantan Kepala Pekon
Untuk menjunjung tinggi prinsip cover both sides, awak media mengonfirmasi mantan Kepala Pekon Pariaman, Irawan, melalui sambungan WhatsApp pribadinya.
Dalam keterangannya, Irawan menyampaikan:

“Maaf bang, saya lagi ada acara rajaban. Gimana bang? Siap bang, silakan datang ke rumah saya, saya siap menjelaskan. Maaf bang, siapa namanya dan dari media apa, biar saya jelas,” ujar Irawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi substansi, namun membuka ruang untuk memberikan penjelasan lanjutan.

Awak media juga mengonfirmasi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Pariaman, Wawan, melalui pesan WhatsApp.
Dalam balasannya, Wawan menyampaikan:

“Waalaikumsalam… Saya masih di masjid Pak, ada acara Isro Mi’raj 🙏. Chat saja Pak. Maaf Pak, saya sudah resign,” tulis Wawan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Dugaan Modus Operandi (Versi Warga)
Berdasarkan keterangan warga, dugaan modus operandi yang disorot antara lain:
Data KPM BLT DD diduga tidak sesuai dengan realisasi.
Bantuan dianggarkan namun tidak disalurkan sepenuhnya.
Penggunaan nomenklatur kegiatan untuk mengaburkan fungsi anggaran.
Dugaan mark up proyek fisik.
Proyek diduga dikerjakan oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala pekon lama.
Minimnya transparansi dan ruang klarifikasi kepada masyarakat.

Baca juga:  Perkuat Ketahanan Pangan, Dadang M. Naser Salurkan Ribuan Ayam Petelur Bandung Raya

Atas berbagai dugaan tersebut, warga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa Pekon Pariaman, khususnya Tahun Anggaran 2017 hingga 2021. Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipikor Polres Tanggamus, turun tangan secara profesional dan transparan.

Apabila terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Terkait daluwarsa, dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 132–135 mengatur bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, batas waktu penuntutan dapat mencapai 12 tahun.

Dengan demikian, dugaan perkara pada rentang 2017–2021 masih memiliki ruang hukum untuk diproses.

Redaksi menegaskan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan dan menjunjung tinggi prinsip cover both sides, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan data yang dihimpun media, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(TIM)

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim
Sinergi Musrenbang Tubaba 2027: Gubernur Lampung dan Bupati Novriwan Jaya Perkuat Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi Desa
Bupati Resmikan Jembatan Way Sepagasan, Permudah Akses Penyaluran Hasil Pertanian Warga
Walikota Eva Dwiana Memberika Pengarahan dalam Apel Siaga Satga OPD
Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 303 Warga Pesawaran Penerima Manfaat
Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026, Pemkab Kabupaten Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi dan Apresiasi Kinerja Puskesmas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mendag Melakukan Pelepasan Ekspor 75 Ton Rumput Laut ke Tiongkok

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Syaiful Huda Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:46 WIB

Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Memberika Pengarahan dalam Apel Siaga Satga OPD

Kamis, 5 Mar 2026 - 13:21 WIB