Dua Pria di Bandar Lampung Diringkus, Usai Mencuri Barang Berharga Milik Penghuni Kost

- Editorial Team

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik seorang perempuan berinisial JS (39). Peristiwa ini terungkap usai korban mengetahui barang miliknya yang hilang dicuri, kemudian dijual oleh kawanan pencuri di sebuah platfom marketplace.

Kedua pelaku yaitu SH (42), warga Natar, Lampung Selatan dan AC (26), warga Kota Bumi, Lampung Utara.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut dari korban, kemudian pihaknya bersama korban menemui penjual seolah-olah akan membeli barang tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari korban, kemudian anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku SH berikut barang bukti laptop merek Toshiba,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (24/6/2025).

Usai meringkus SH, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus AC (26) di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara berikut barang bukti hasil pencurian.

Kapolresta menambahkan, bahwa kawanan pencuri ini masuk kedalam kamar kos korban dengan cara merusak pintu menggunakan linggis.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana : Pemkot Bandar Lampung Program Pendidikan 2026 15 Ribu Beasiswa, Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

“Pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa tiga buah laptop dan satu tablet,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (2/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah kamar kost, Jalan Hi. Said Ujung, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya tiga unit laptop merek Toshiba, HP, dan Sony, satu tablet merek Advan, serta tas ransel Eiger berisi linggis, obeng, dan kunci pas yang digunakan dalam aksi pencurian.

Baca juga:  Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Seluruh barang curian ditemukan dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Wali Kota Eva Dwiana Terima Audiensi Rektor UIN Raden Intan Lampung, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Akademik
Pemerintahan Kota Bandar Lampung Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Dan Taat Hukum
Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi
Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan
Walikota Eva Dwiana Turun Langsung, Aksi Nyata Atasi Drainase Mampet
Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
DPO Tersangka Curanmor Berhasil Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Mesuji Timur
Gelapkan Motor Kerabat, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:08 WIB

Wamenkeu Juda Sampaikan Empat Prinsip Kepemimpinan dalam Respon Ketidakpastian Global

Kamis, 2 April 2026 - 12:01 WIB

Komisi XI Soroti Realisasi PSO Non-Energi, Pastikan Harga dan Stok Terjaga

Rabu, 1 April 2026 - 11:52 WIB

Wamenkeu Juda Agung Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Adaptivitas di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 1 April 2026 - 11:48 WIB

Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:42 WIB

Presiden Lee Jae Myung Tegaskan Era Baru Kemitraan Indonesia– Republik Korea

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52 WIB

FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36 WIB

Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

PM Takaichi Tegaskan: Jepang-Indonesia Siap Perkuat Kemitraan Strategis untuk Masa Depan Indo-Pasifik

Berita Terbaru