DPO Tersangka Curanmor Berhasil Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Mesuji Timur

- Editorial Team

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Mesuji (GPS) – DPO Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur, Rabu 25 Maret 2026 sekira Pukul 19.30 Wib.

 

Tersangka berinisial AY (32) Warga Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan hal tersebut.

 

“Tersangka kita amankan di tempat pelariannya saat berada di rumah kerabatnya yang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji tanpa perlawanan,” ujarnya

Baca juga:  BUPATI TULANG BAWANG BARAT SERAHKAN PENGHARGAAN LOMBA BANK SAMPAH DAN PEMANFAATAN PEKARANGAN RUMAH TAHUN 2025

 

Tersangka diamankan sesuai dengan surat Nomor DPO:08/VIII/Reskrim/Polsek Mesuji Timur Tgl 23 Agustus 2025 ,Sesuai dengan laporan polisi Nopol :B-39/IX/2023 /Polsek Mesuji Timur /Polres Mesuji /Polda Lampung.

 

Lebih lanjut, sebelumnya tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebanyak dua kali di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur, pertama di Desa Margo Mulyo bersama IC (DPO) dan TN yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Menggala Kabupaten Tulang Bawang

Baca juga:  8 Pelaku Berhasil Di Tangkap Polres Mesuji Dalam Ops Pekat Krakatau 2025

 

Kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama tersangka WD yang saat ini juga telah menjalani hukuman di Lapas Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

 

Menurut keterangan tersangka motif melakukan tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

 

Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Revo, warna hitam, STNK motor milik korban, BPKB motor milik korban, 1 Unit Handphone Merek Redmi, dan 1 Unit Handphone Merek Oppo,warna hitam. Ungkap IPDA Fernandes

Baca juga:  Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

 

“Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,” pungkasnya (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Mesuji 

Berita Terkait

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Berita Terbaru