Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Dua pria berinisial HH (20) Warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu dan RS (33) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Polres Pringsewu pada Selasa (1/7/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.
Penangkapan berawal dari kecurigaan tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah golok yang diselipkan di pinggang HH.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, dari hasil interogasi, HH mengakui bahwa golok yang dibawanya tersebut milik RS. Senjata tajam itu sengaja dibeli dan dibawa oleh keduanya untuk mengaiaya seseorang yang menurut pengakuan para pelaku, sebelumnya telah mengeroyok RS di lokasi yang sama.
“Para pelaku diamankan saat tengah mencari orang yang diduga mengeroyok RS. Sebelum berhasil menemukan orang yang dicari, keduanya terlebih dahulu terjaring tim patroli reserse kriminal Polres Pringsewu,” ungkap AKP Priyono pada Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap HH dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat Metamfetamin akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
“Kedua pelaku terancam hukumannya kurungan 10 tahun penjara.” tandasnya (*)
Sumber : Humas Polres Pringsewu