Dua Pria Diamankan Polisi di Pendopo Pringsewu karena Bawa Sajam, Satu Positif Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Dua pria berinisial HH (20) Warga Pekon Ngarip,  Kecamatan Ulu Belu dan RS (33) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Polres Pringsewu pada Selasa (1/7/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya ditangkap di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.

Penangkapan berawal dari kecurigaan tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah golok yang diselipkan di pinggang HH.

Baca juga:  Meriah dan Penuh Haru! Tasyakuran Peresmian SPPG & Dapur Umum Kecamatan Pagelaran Sekaligus Aqiqah Putri Bapak Gunawan

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, dari hasil interogasi, HH mengakui bahwa golok yang dibawanya tersebut milik RS. Senjata tajam itu sengaja dibeli dan dibawa oleh keduanya untuk mengaiaya seseorang yang menurut pengakuan para pelaku, sebelumnya telah mengeroyok RS di lokasi yang sama.

“Para pelaku diamankan saat tengah mencari orang yang diduga mengeroyok RS. Sebelum berhasil menemukan orang yang dicari, keduanya terlebih dahulu terjaring tim patroli reserse kriminal Polres Pringsewu,” ungkap AKP Priyono pada Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap HH dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat Metamfetamin akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Miris untuk anda yang Apatis!!! Jembatan nyaris Ambrol,di Akses Jalan SMA N 2 Gadingrejo dan Makam Gunung Jati Wonosari.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

“Kedua pelaku terancam hukumannya kurungan 10 tahun penjara.” tandasnya (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:31 WIB