Dugaan Pelanggaran K3, Sejumlah Buruh Harian PT Perindo Mengaku Tak Dapat APD Lengkap.

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pelanggaran K3, Sejumlah Buruh Harian PT Perindo Mengaku Tak Dapat APD Lengkap. 

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Sejumlah buruh harian lepas yang bekerja di lingkungan PT Perindo mengaku tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, Selasa 12/08/2025.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh salah satu buruh berinisial AR (37) kepada media.
Menurut AR, selama bekerja ia hanya mendapatkan helm dari perusahaan. Perlengkapan lain seperti rompi keselamatan, sepatu keselamatan, dan masker harus dibeli sendiri.
Ia juga menyebut adanya potongan gaji yang disebut untuk BPJS, namun barcode kepesertaan tidak aktif. AR menambahkan, karyawan tetap mendapatkan susu harian, sedangkan buruh harian lepas tidak.
“Kalau buruh harian lepas tidak pernah disediakan APD lengkap. Kami pernah protes, tapi diarahkan untuk berhenti kerja jika tidak setuju,” ujar AR.

Baca juga:  Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:  CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

Menanggapi hal tersebut, Idris, yang mengaku sebagai wakil dari pihak penyedia tenaga kerja, membantah tudingan tersebut. “Semua buruh diberikan helm dan rompi. Masker hanya untuk bagian produksi. Sepatu ditanggung buruh. Gaji dipotong Rp20.000 untuk BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Soal susu, itu hanya untuk karyawan tetap,” jelas Idris.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan. Jika terbukti melanggar, sanksi dapat berupa teguran administratif, denda hingga Rp500 juta, bahkan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga:  Hadapi Musim Penghujan, Pemkab Pesawaran Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana dan Pengendalian Malaria

Dugaan pelanggaran ini memicu desakan dari sejumlah pihak agar instansi terkait melakukan pemeriksaan, memastikan perlindungan keselamatan kerja, dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. (Zul GPS)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.
Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlet SEAa Games
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Berita Terbaru