CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

- Editorial Team

Senin, 10 November 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Belakangan ini beredar pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang disebut melampaui izin dan dikaitkan dengan CV Central Adi Perkasa (CAP). Namun hasil penelusuran di lapangan dan data resmi pemerintah menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu dugaan pelanggaran izin tambang menyeret nama CV Central Adi Perkasa.

Namun, berdasarkan pengecekan melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CV Central Adi Perkasa (CAP) dan CV Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) tercatat memiliki izin usaha resmi, masing-masing dengan nomor badan usaha 11822 dan 11823.
Sementara dua nama lain yang disebut, yakni Batu Sarno (BS)/Gunung Gading (GG) dan CV Sinar Bumi Mandiri (SBM), tidak tercatat dalam sistem MinerbaOne, sehingga legalitasnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Jadi Sekretaris Daerah

Informasi ini diperoleh dari hasil konfirmasi sejumlah warga Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, serta data dari sistem MinerbaOne.
Warga sekitar lokasi tambang juga menuturkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya dilakukan oleh CV Central Adi Perkasa, melainkan juga oleh beberapa perusahaan lain.

Aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Isu ini mencuat di awal November 2025, dan klarifikasi lapangan dilakukan oleh awak media serta warga pada Minggu, 9 November 2025.

Baca juga:  Satgas Siaga Bencana Polres Lampung Utara Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Cempedak

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak keliru menilai perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan turut berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Data resmi menunjukkan bahwa CV Central Adi Perkasa justru menjalankan aktivitas tambang secara legal dan berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial.

Menurut keterangan warga setempat, CV Central Adi Perkasa dikenal aktif dalam kegiatan sosial seperti bantuan pembangunan Masjid Al Iman, penyediaan fasilitas olahraga, kegiatan santunan anak yatim, dan bantuan untuk warga kurang mampu.
Selain itu, perusahaan ini juga menyirami jalan dua kali sehari untuk mengurangi debu akibat aktivitas kendaraan tambang.

“Selama ini CV Central Adi Perkasa banyak membantu kami, terutama dalam kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas umum. Jadi kami warga cukup kaget saat muncul berita yang seolah-olah menuding mereka negatif tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar AB, salah satu warga Tambahrejo, Minggu (9/11/2025).

Baca juga:  Presiden Prabowo: Solidaritas dan Sinergitas Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak

Warga berharap agar pemberitaan mengenai aktivitas tambang di Gadingrejo dilakukan secara adil dan berdasarkan data yang akurat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan tambang wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, atau IPR. Pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.(TIM)

Berita Terkait

Usai Bongkar Gudang BBM Oplosan, Polisi Kini Buru Jejak Jaringan Lain di Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC
Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Putus di Way Tenong, Minta Penanganan Segera Dilakukan
Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB
Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran
Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan
Tekab 308 Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:38 WIB

Dapat Hibah Aset dari BRIN, Bupati Lampung Barat Akan Manfaatkan Untuk Sekolah Lapang

Selasa, 7 April 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Gaspol Bangun SDM! Lampung Barat Gandeng Kemenhub, Fokus Cetak Tenaga Transportasi Berkualitas

Jumat, 3 April 2026 - 11:41 WIB

70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong : Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

Antisipasi C3, Polsek Balik Bukit Perketat Patroli KRYD dan Objek Vital di Jam Rawan

Senin, 30 Maret 2026 - 12:30 WIB

Bupati Lampung Barat Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Transformasi Infrastruktur, Ekonomi dan Pelayanan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:21 WIB

Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Almarhum Fikran Aulia Korban Tenggelam di Pesibar

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:09 WIB

Bupati Parosil Mabsus Resmikan Masjid Al-Jamaah Belappau, Simbol Kebersamaan Masyarakat

Berita Terbaru