Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

- Editorial Team

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menekankan pentingnya penguatan aturan terkait kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara tegas agar tidak merugikan pekerja ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca juga:  Tinjau SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan sebagai Jalan Wujudkan Kehidupan Layak

 

 

Irma menilai persoalan kepailitan dan pesangon menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan masih adanya pekerja yang belum menerima hak pesangon meski perusahaan tempat mereka bekerja telah dinyatakan pailit.

 

 

“Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita di Undang-Undang ini terkait dengan pesangon,” tegasnya.

 

 

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, ketidakjelasan aturan seringkali membuat pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau melakukan PHK. Karena itu, dampak dari kepailitan perusahaan terhadap pekerja harus diatur secara lebih tegas dalam undang-undang. “Artinya, ketegasan terkait dengan kepailitan dan side effect-nya itu memang betul-betul harus jelas,” ujarnya.

Baca juga:  Tinjau TPA Benowo Bersama Menko AHY, Wamen Diana Apresiasi Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi

 

 

Selain itu, Irma juga mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan. “Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya,” katanya.

Baca juga:  Bupati Parosil Mabsus Resmikan Masjid Al-Jamaah Belappau, Simbol Kebersamaan Masyarakat

 

 

Ia menegaskan terdapat tiga isu utama yang harus menjadi fokus pembahasan, yakni outsourcing, kepailitan, dan pesangon pekerja. Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan persoalan yang paling sering dikeluhkan pekerja dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam RUU Ketenagakerjaan. “Ini hal yang paling krusial, tentang outsource, tentang kepailitan, dan pesangon,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Amerika Serikat
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk Pemda, Gus Khozin Dorong Evaluasi TKD 2027
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Riyono “Caping” Dorong Penguatan UMKM Perikanan Berorientasi Ekspor
Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pemerintah Perkuat Penanganan Kekeringan di 492 Lokasi di Tanah Air

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Berita Terbaru