Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

- Editorial Team

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Pengarahan yang dilakukan tersebut berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa(6/01/2026).

Adapun pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi. Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.

“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.

Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yaitu:

  1. Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.
  2. Gugurnya Kewenangan Menuntut dengan Memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.
  3. Perubahan Ancaman Pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).
  4. Perubahan Unsur Tindak Pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.
Baca juga:  Dalam Rangka Penyiapan Satgas Pamtas RI–PNG Gobang VII Yonif 9 Marinir TA 2025,Gelar Apel Khusus. 

Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil. Beberapa instruksi teknis meliputi:

  • Pra-Penuntutan

Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.

  • Tahap II (Penyerahan)

Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.

  • Penuntutan

Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan. Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

  • Eksekusi
Baca juga:  Empati Mendalam, Atlet Tenis Justin Barki Sumbangkan Medali Emas SEA Games Thailand untuk Korban Banjir Sumatera

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan.

“Saya berharap seluruh jajaran yang ada pada bidang Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia.”, harap Jampidum.(*)

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO
Mendag pada Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41
Sekjen DPR: Efisiensi Anggaran Harus Tingkatkan Kinerja, Bukan Menurunkannya
Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Sepakat Perkuat Kemitraan, PEA Siap Tingkatkan Investasi di Indonesia
Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Hambatan PSN Onshore LNG Abadi Masela
Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok
Presiden Prabowo Terima Apresiasi Raja Abdullah II atas Komitmen Indonesia pada Solusi Dua Negara
Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:17 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:56 WIB

Mendag pada Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Sepakat Perkuat Kemitraan, PEA Siap Tingkatkan Investasi di Indonesia

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:17 WIB

Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Hambatan PSN Onshore LNG Abadi Masela

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:11 WIB

Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:58 WIB

Presiden Prabowo Terima Apresiasi Raja Abdullah II atas Komitmen Indonesia pada Solusi Dua Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:48 WIB

Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:30 WIB

Dari Dana Pensiun Atlet Hingga Youth Camp, Menpora Erick Sosialisasi Program Jagoan Kemenpora Tahun 2026

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:19 WIB

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:17 WIB

Ekonomi

Mendag pada Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:56 WIB