MKD Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lima Anggota DPR Non Aktif Secara Terbuka

- Editorial Team

Rabu, 5 November 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Setelah sebelumnya menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI Non aktif, hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan sekaligus anggota DPR RI, Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam itu, pimpinan DPR RI sekaligus politisi dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik. Karena video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya itu tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.

Baca juga:  WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.

 

 

Oleh karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya.

 

 

Sementara itu untuk ketiga Anggota DPR RI lainnya, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni diputuskan Terbukti Melanggar Kode etik. Namun untuk sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda-beda. Nafa diberikan sanksi non aktif selama tiga bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk di kedepannya. Sedangkan Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi Non Aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni diberikan sanksi Non Aktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.

Baca juga:  Menpora Erick Puji Kolaborasi Lintas Sektor Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

 

 

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR RI teradu, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca juga:  1.256 Personel Polda Lampung Naik Pangkat

 

 

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR RI tersebut diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Kemudian pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR RI tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Kementerian PU Terus Lakukan Pembersihan Layanan Kesehatan dan RSUD Terdampak Bencana di Sumatera, Siapkan Pembangunan 2 Puskesmas Relokasi di Aceh
KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang
Mendag Menghadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026
Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026, Indonesia Masuk Satu Grup dengan Vietnam
Reformasi Polri Harus Fokus pada Perubahan Kultur dan SDM
WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.
Danrem 043/Gatam Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pekon Yogyakarta.
Wamenpora Taufik Hadiri Peresmian Perkantoran Pelatnas Baru PBSI dan Fasilitas Olahraga
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:35 WIB

WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

PANEN MELON BATALYON INFANTERI 7 MARINIR DI MARINES 7 RANCH

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:05 WIB

Prajurit Yonif 7 Marinir Peringati Hari Dharma Samudera

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:31 WIB

Wakil Bupati Pesawaran Terima Kunjungan Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:37 WIB

Pembinaan Fisik Yonif 7 Marinir Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas Prajurit.

Senin, 12 Januari 2026 - 12:18 WIB

Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:38 WIB

Menapaki Jejak Transmigrasi, Gubernur Jawa Tengah Silaturahmi Bersama Keluarga Transmigran di Desa Bagelen

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:57 WIB

Bapak Muhidin Warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Terima Manfaat Program BERKAT

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Cepat Tanggap Atasi Banjir, Turun Langung Ke Lokasi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 13:29 WIB

Nasional

KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 11:55 WIB