Pengadilan Agama Gedong Tataan Berikan Pemahaman Layanan Berperkara Lewat Sosialisasi E-Court dan Inovasi

- Editorial Team

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS)  – Dalam rangka memberikan pemahaman layanan berperkara hukum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar Sosialisasi E-Court dan Inovasi layanan berperkara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Jum’at, (14/3/2025) dengan diikuti oleh berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memperhatikan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan Khairunnisa menyampaikan, melalui kegiatan ini pihaknya berupaya untuk menyajikan informasi kepada masyarakat luas utamanya optimalisasi pemahaman berperkara secara elektronik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khairunnisa menjelaskan bahwa E-Court hadir sebagai terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung di bidang administrasi perkara dan persidangan yang sudah dimulai sejak 13 Juli 2018 lalu. E-Court sendiri merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk pendaftaran perkara secara online (E-Filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online dan pembayaran secara online (E-Payment), pemanggilan secara online (E-Summons) dan proses persidangan yang dilakukan dengan saluran elektronik (E-Litigation).

Baca juga:  Petani di Pesawaran Mengaku Dapat Tekanan Usai Keluhkan Dampak Penimbunan Lahan, FMPB Siap Dampingi Hukum.

Pelaksanaan E- Court di Pengadilan Agama Gedong Tataan sendiri, lanjut Khairunnisa pada tahun 2023 pencapaian target sebesar 64,38 persen dari 890 perkara yang diterima di PA Gedong Tataaan. Kemudian pada tahun 2024 jumlahnya meningkat lagi menjadi 76,37 persen melebihi target nasional sebesar 50 persen. Sehingga pada tahun 2025 ini, PA Gedong Tataan akan berupaya secara optimal supaya kembali melebihi target nasional.

Adapun berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama telah diatur berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006. Isi peraturan tersebut yakni Pengadilan Agama bertanggung jawab untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, ahli waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Baca juga:  Kapolres Pesawaran Tinjau Tanah Hibah Warga untuk Pos Sat Polairud di Pulau Pahawang

Khairunnisa menjelaskan bahwa E-Court merupakan instrumen layanan elektronik yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan perkara.

“Untuk dapat mengakses E-Court, masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya petugas akan membantu membuatkan akun berupa ussername dan password akun E-Court. Setelah mendapat akun masyarakat dapat mengunjungi laman E-Court di https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ untuk login dan memenuhi semua rangkaian kebutuhan perkara,” jelasnya.

Selain itu, guna menunjang optimalisasi berperkara secara E-Court, PA Gedong Tataan juga berupaya membuat beberapa inovasi layanan. Di antaranya seperti Kalkulator Panjar Biaya Perkara Plus (Kalpara+), sebuah inovasi berbasis web yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk memudahkan para pihak dalam menaksir panjar biaya perkara, baik yang dilakukan secara konvensional maupun e-Court.

Lalu ada juga juga layanan Silahan Tanya WhatsApp (Sitawa), Inovasi dalam bentuk Chat via Whatsapp API (Aplication Programming Interface) yang memungkinkan para pihak pencari keadilan berkomunikasi dengan petugas PTSP atau robot yang didesain secara khusus untuk mampu membalas pesan.

Baca juga:  3 Hari Tak Pulang Kerumah: Warga Geger Penemuan Mayat Pria di Persawahan, Polsek Padang Cermin Lakukan Olah TKP

Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (Tapis Handak), sebuah Inovasi yang meliputi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada para pihak pencari keadilan, pembayaran hak-hak akibat perceraian (untuk mantan istri dan anak) dan pengelolaan rekening atas hasil eksekusi secara elektronik, cashless dan realtime payment.

Terakhir inovasi layanan Sistem Informasi Data Perkara dan Akta Cerai (Sitara), merupakan Inovasi bentuk aplikasi pengecekan akta cerai berbasis website yang berfungsi untuk menampilkan menu pelayanan pengecekan status akta cerai dan validasi.

Melalui berbagai inovasi serta program yang telah dirancang tersebut, Khairunnisa meminta masyarakat agar dapat memahami dan memanfaatkannya sebaik mungkin demi terciptanya layanan berperkara yang mudah, cepat, dan efisien.

“Besar harapan kami agar acara sosialisasi ini dapt ditindaklanjuti dan masyarakat dapat memahami layanan berperkara secara cepat mudah, dan berbiaya ringan,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Asistensi Penguatan Kelembagaan Pembinaan Posyandu Dorong Layanan Dasar Terintegrasi hingga Tingkat Desa
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Perkuat Akses Layanan Jantung
Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme
Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku
Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru