Pengadilan Agama Gedong Tataan Berikan Pemahaman Layanan Berperkara Lewat Sosialisasi E-Court dan Inovasi

- Editorial Team

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS)  – Dalam rangka memberikan pemahaman layanan berperkara hukum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar Sosialisasi E-Court dan Inovasi layanan berperkara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Jum’at, (14/3/2025) dengan diikuti oleh berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memperhatikan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan Khairunnisa menyampaikan, melalui kegiatan ini pihaknya berupaya untuk menyajikan informasi kepada masyarakat luas utamanya optimalisasi pemahaman berperkara secara elektronik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khairunnisa menjelaskan bahwa E-Court hadir sebagai terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung di bidang administrasi perkara dan persidangan yang sudah dimulai sejak 13 Juli 2018 lalu. E-Court sendiri merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk pendaftaran perkara secara online (E-Filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online dan pembayaran secara online (E-Payment), pemanggilan secara online (E-Summons) dan proses persidangan yang dilakukan dengan saluran elektronik (E-Litigation).

Baca juga:  Bupati Dendi Ramadhona Kunjungi Korban Bullying, Pastikan Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis Terpenuhi

Pelaksanaan E- Court di Pengadilan Agama Gedong Tataan sendiri, lanjut Khairunnisa pada tahun 2023 pencapaian target sebesar 64,38 persen dari 890 perkara yang diterima di PA Gedong Tataaan. Kemudian pada tahun 2024 jumlahnya meningkat lagi menjadi 76,37 persen melebihi target nasional sebesar 50 persen. Sehingga pada tahun 2025 ini, PA Gedong Tataan akan berupaya secara optimal supaya kembali melebihi target nasional.

Adapun berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama telah diatur berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006. Isi peraturan tersebut yakni Pengadilan Agama bertanggung jawab untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, ahli waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Baca juga:  Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

Khairunnisa menjelaskan bahwa E-Court merupakan instrumen layanan elektronik yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan perkara.

“Untuk dapat mengakses E-Court, masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya petugas akan membantu membuatkan akun berupa ussername dan password akun E-Court. Setelah mendapat akun masyarakat dapat mengunjungi laman E-Court di https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ untuk login dan memenuhi semua rangkaian kebutuhan perkara,” jelasnya.

Selain itu, guna menunjang optimalisasi berperkara secara E-Court, PA Gedong Tataan juga berupaya membuat beberapa inovasi layanan. Di antaranya seperti Kalkulator Panjar Biaya Perkara Plus (Kalpara+), sebuah inovasi berbasis web yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk memudahkan para pihak dalam menaksir panjar biaya perkara, baik yang dilakukan secara konvensional maupun e-Court.

Lalu ada juga juga layanan Silahan Tanya WhatsApp (Sitawa), Inovasi dalam bentuk Chat via Whatsapp API (Aplication Programming Interface) yang memungkinkan para pihak pencari keadilan berkomunikasi dengan petugas PTSP atau robot yang didesain secara khusus untuk mampu membalas pesan.

Baca juga:  DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (Tapis Handak), sebuah Inovasi yang meliputi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada para pihak pencari keadilan, pembayaran hak-hak akibat perceraian (untuk mantan istri dan anak) dan pengelolaan rekening atas hasil eksekusi secara elektronik, cashless dan realtime payment.

Terakhir inovasi layanan Sistem Informasi Data Perkara dan Akta Cerai (Sitara), merupakan Inovasi bentuk aplikasi pengecekan akta cerai berbasis website yang berfungsi untuk menampilkan menu pelayanan pengecekan status akta cerai dan validasi.

Melalui berbagai inovasi serta program yang telah dirancang tersebut, Khairunnisa meminta masyarakat agar dapat memahami dan memanfaatkannya sebaik mungkin demi terciptanya layanan berperkara yang mudah, cepat, dan efisien.

“Besar harapan kami agar acara sosialisasi ini dapt ditindaklanjuti dan masyarakat dapat memahami layanan berperkara secara cepat mudah, dan berbiaya ringan,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Lomba Antar Kompi Pererat Jiwa Korsa Prajurit.
Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng
Progres Pembangunan Sumur Bor TMMD di Sejumlah Titik Guna Perkuat Akses Air Bersih untuk Warga
Masuki Hari Ke 9 Ops Keselamatan Krakatau 2026, Satgas Gakkum Polres Pesawaran Fokuskan Edukasi di Jalur Lintas dan Area Pendidikan
Upacara Pembukaan TMMD ke-127, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Membangun Desa
DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.
DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, Tim Satgas MBG Pesawaran Tinjau Sejumlah SPPG di Gedong Tataan

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:29 WIB

Sinergi Pemda dan Masyarakat, Penanganan Darurat Ruas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Dikebut

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Buka Pelatihan Pengolahan Ikan Fillet, Dorong Hilirisasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:22 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Desa Kali Pasir Lampung Timur, Sampaikan Atensi Presiden Prabowo Terkait Jembatan Kali Pasir

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:17 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono

Senin, 2 Februari 2026 - 12:21 WIB

Video Pelajar Menyeberang Sungai Viral, Bupati Lampung Timur Pastikan Jembatan Merah Putih Segera Dibangun

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:57 WIB

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama, Pemkab Lamtim Perkuat Kolaborasi Bangun Masyarakat Religius dan Rukun

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:59 WIB

Curi Sawit Di Lapak, 1 Orang Pelaku Diamankan Polres Lamtim

Berita Terbaru